Lewati Situasi Puncak 2 Pekan Terakhir, Kemenkes Sebut Kasus COVID-19 Mulai Melandai
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan laju kasus COVID-19 yang dipengaruhi Subvarian Omicron XBB dan BQ.1 di Indonesia mulai menunjukkan tren penurunan usai situasi puncak terlampaui dalam dua pekan terakhir.
"Kalau dari pengamatan kami, sekarang ini sudah sampai di puncaknya. Jadi nanti trennya akan menurun," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai menghadiri agenda Germas Award 2022 di Gedung Kemenko PMK Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 6 Desember.
Dilansir dari laporan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenkes terkait ringkasan perkembangan situasi COVID-19 di Indonesia per 5 Desember 2022, terjadi penurunan laju kasus berdasarkan sejumlah indikator situasi dalam dua pekan terakhir.
Kasus konfirmasi mengalami penurunan dari 6.680 menjadi 4.138 kasus, kasus aktif turun dari 59.711 menjadi 54.900 kasus, kasus konfirmasi turun dari 6.680 menjadi 4.138 kasus, kasus meninggal turun dari 2,41 menjadi 2,39 persen.
Indikator pada situasi perawatan pasien di rumah sakit turun dari 7.177 menjadi 6.115 pasien, tingkat keterisian tempat tidur pasien di rumah sakit turun dari 12,12 jadi 10,52 persen.
Untuk positivity rate turun dari 20,72 menjadi 10,8 persen. Rasio kontak erat menjadi satu-satunya indikator yang masih mengalami kenaikan dalam dua pekan terakhir dari 9,77 jadi 10,39.
Kemenkes menyatakan bahwa XBB dan BQ.1 telah mendominasi seluruh jenis varian COVID-19 yang beredar selama pandemi di Indonesia.
Varian tersebut menggeser dominasi BA.5 sejak 10 Oktober hingga akhir November 2022 lalu mencapai 90 persen pasien. Sedangkan sisanya pasien terinfeksi varian BA.5.
Secara terpisah, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono di Jakarta, Selasa (6/12) ini mengatakan dominasi Subvarian baru umumnya bertahan selama tiga bulan.
Baca juga:
- Anggota PKS Walk Out Saat Pengesahan RUU KUHP, Yasonna: Sah Saja Sampaikan Pendapat, Tapi Paksakan Kehendak Tidak Sah
- Kasus Suap Dana PEN, Bupati Kolaka Timur Divonis 3,5 Tahun Penjara
- Menkum HAM: Yang Tidak Setuju RKUHP Silakan Gugat ke MK
- RKUHP Resmi Disahkan Jadi UU, Sempat Diwarnai Debat Panas PKS dengan Wakil Ketua DPR
"Biasanya kalau ada varian baru itu memuncak kira-kira selama tiga bulan. Sekarang Indonesia sudah masuk di bulan ketiga, mudah-mudahan ini bisa dianggap sudah sampai puncak," katanya.