Bertentangan dengan Syariat Islam, Perayaan Malam Tahun Baru Dilarang di Aceh

BANDA ACEH - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama yang melarang perayaan malam pergantian tahun. Alasannya perayaan tahun baru bertentangan dengan syariat Islam yang diberlakukan di Provinsi Aceh.

"Dari hasil rapat bersama Forkopimda Banda Aceh memutuskan kepada warga di daerah ini untuk tidak merayakan malam tahun baru," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman di Banda Aceh, dikutip Antara, Rabu, 16 Desember.

Aminullah mengatakan mulai dari sekarang tidak boleh ada yang memperjual-belikan mercon, petasan dan kembang api.

"Dari sekarang kita halau itu sehingga lebih mudah untuk kita kawal saat pergantian tahun, kita akan melakukan razia untuk itu," ujarnya.

Aminullah menyampaikan, Forkopimda Banda Aceh juga akan melalukan patroli pada malam pergantian tahun dengan mengerahkan aparat gabungan yang telah dibentuk.

"Kita tetap lakukan pengawalan seperti biasa mulai dari kota sampai ke gampong (desa). Petugas akan menggelar patroli memastikan tidak ada perayaan pergantian tahun dengan petasan dan kembang api di Banda Aceh," katanya.

Selain itu, dalam rapat bersama Forkopimda, tersebut Aminullah juga membahas terkait evaluasi protokol kesehatan serta penegakan syariat Islam dan judi online.

Penegakan syariat Islam, lanjut Aminullah, pihaknya juga sudah membentuk tim terpadu yang di dalamnya terdapat jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh, TNI dan Polri.

"Dan juga terhadap judi online akan kita lakukan razia di tempat-tempat yang kita curigai," ujar Aminullah.