Sederet Cara Kominfo Merayu Netflix agar Membayar Pajak

JAKARTA - Layanan berbasis video on demand (VoD) Netflix kembali disinggung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pasalnya sejak kehadirannya di Indonesia, Netflix belum juga membayar pajak atas bisnis yang dijalankannya. 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan akan mengadopsi sistem penarikan pajak ala Amerika Serikat yang dinamakan Nexus Tax kepada Netflix. Hal ini memungkinkan untuk dilakukan karena tak banyak perusahaan teknologi yang berkantor di Indonesia.

Terlebih pemerintah saat ini memang sedang menggodok omnibus law untuk bidang perpajakan. Sehingga memungkinkan penarikan pajak bagi perusahaan-perusahaan Over the Top (OTT), termasuk Netflix untuk ditarik pajaknya. 

"Nanti akan ada Rancangan Undang-undang Omnibus Law Bill atau Rancangan Undang-undang Pajak. Nah, di situ nanti diatur," kata Johnny di Jakarta, Kamis, 30 Januari.

Tak hanya masalah penarikan pajak, Johnny juga meminta Netflix agar menyediakan lebih banyak konten original Indonesia. Hal ini bertujuan agar pelanggannya juga dapat menikmati karya-karya sineas muda bangsa.

"Saya mendukung Netflix untuk menghadirkan beragam jenis film Indonesia, agar pemirsanya mempunyai banyak pilihan," tambahnya.

Tujuannya, agar para kreativitas perfilman Indonesia semakin maju, dan memiliki inovasi lebih dibidang perfilman. Meski kini sudah banyak bermunculan film-film Indonesia yang lebih baik.

Lainnya, Netflix juga disinggung menyoal harga yang terjangkau untuk biaya berlangganannya. Sebab selama ini, layanan video streaming itu memiliki harga yang tidak murah jika dibandingkan dengan produk lokal HOOQ.

Plate mengatakan bahwa Netflix di Indonesia memiliki daya jual yang tinggi. Namun jika perusahaan tersebut lebih memiliki harga yang kompetitif, maka daya jual pun akan lebih luas.

"Tentu untuk menjangkau daya beli di Indonesia, pasar besar itu, ke-ekonomian atau harga itu adalah keputusan perusahaan dengan seluruh pertimbangan. Tentu kita serahkan kepada perusahaan. Kalau ditanya kualitas yang baik, pasarnya yang besar, harganya kompetitif kan bagus," terang Plate.

Netflix sendiri memiliki empat biaya opsi langganan yakni akses dari Ponsel Rp49.000,  Dasar Rp109.000, Standar Rp139.000 dan Premium Rp169.000. Permintaan Kominfo ini tidak lain adalah agar masyarakat Indonesia dapat memilih menonton film legal dan yang bukan bajakan seperti streaming melalui situs website bebas akses.

Mengingat belum lama ini, Kominfo juga telah memblokir berbagai situs streaming film bajakan, pasalnya mereka melanggar hak cipta dan juga menimbulkan kerugian bagi sineas perfilman tanah air.