Pejabat PPK di Batanghari Jambi jadi Tersangka Korupsi Kasus Saluran Pembuangan Air Limbah Domestik
JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Hari telah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Saluran Pembuangan Air Limbah Domestik (SPAL-D) seniali Rp1,5 miliar. Tersangka langsung ditahan.
"Kami telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mana dalam hal ini PPK yang berinsial LV yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam menggunakan anggaran pada tahun 2019,” kata Kajari Batang Hari Sugih Cervalo di Jambi, Antara, Jumat, 2 Desember.
Pihaknya juga telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) terkait dugaan kasus tipikor LV. Dengan dilakukan penahan tentunya akan mempermudah tim penyidik guna menyelesaikan berkas perkara. Dan disamping itu Kejari Batang Hari juga telah mendapatkan bukti yang kuat terkait kasus tipikor tersebut.
LV dikenakan pasal primer pasal 2 ayai 1 jo pasal 18 undang - Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan sebagaimana telah diubah dengan UI No 20 tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2021 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga:
- Jelang Fit and Proper Test, 9 Eks KSAL Berkumpul Berikan Dukungan ke Laksamana Yudo Margono
- Komisi I DPR Periksa Daftar Riwayat Hidup hingga LHKPN Calon Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono
- Verifikasi Calon Panglima TNI Dikebut, Hari Ini Harus Selesai
- Jokowi Soal Krisis Ekonomi Global: Semua Kepala Negara Pusing, Indonesia Tidak
Untuk diketahui tersangka juga pernah menang di praperadilan yang di gelar beberapa bulan lalu. Pihak Kejari Batang Hari juga telah menjalankan sesuai instruksi pra peradilan tersebut.