Polisi Tangkap Debt Collector yang Aniaya Pemilik Motor di Gejayan Yogyakarta

YOGYAKARTA - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap RK (28) terduga pelaku penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang pria dengan modus menagih utang di Jalan Affandi Gejayan, Caturtunggal, Depok Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra mengatakan RK diringkus setelah korban atas nama Prino Feby Azi (26), warga Sragen, Jawa Tengah melaporkan kejadian itu ke Polda DIY pada 1 Desember.

"Saat ini dilakukan penahanan. Pelaku berdasarkan keterangannya berprofesi sebagai 'debt collector' untuk salah satu perusahaan swasta," ujar Nuredy dilansir ANTARA, Jumat, 2 Desember.

Berdasarkan kronologi kejadiannya, dia menjelaskan pada Kamis (1/12) pukul 13.00 WIB, korban yang tengah mengendarai sepeda motor beserta adiknya dihadang oleh dua orang tak dikenal saat melintas di Jalan Affandi, Gejayan, Sleman.

Dua pelaku tersebut, kata dia, kemudian berusaha melakukan penarikan terhadap sepeda motor yang dikendarai korban dengan alasan telah menunggak cicilan.

Tak lama, datang seorang lagi yang membantu merampas kendaraan korban.

Akan tetapi, korban berusaha mempertahankan sepeda motor tersebut sehingga memicu emosi para tersangka dan kemudian melakukan pemukulan berulang kali kepada korban.

Nuerdy menuturkan akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka.

"Untuk tersangka saat ini yang kami lakukan penahanan baru satu yaitu atas nama RK dan untuk tersangka lainnya sedang kami lakukan upaya pengajaran dan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatannya," kata dia.

Berdasarkan pengakuan korban, sepeda motor tersebut memang masih menunggak bayar.

Namun demikian, saat melakukan penagihan para pelaku tidak memiliki surat kuasa untuk melakukan penarikan serta tidak mempunyai sertifikasi profesi sebagai penagih.

Atas perbuatannya, RK yang merupakan warga Maluku Tenggara dijerat dengan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan pengancaman dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Nuredy mengimbau masyarakat yang memiliki tunggakan kredit kendaraan kemudian ada pihak yang melakukan penarikan secara paksa agar berani menanyakan surat kuasa dari lembaga pembiayaan.

Berikutnya, masyarakat juga perlu menanyakan kepemilikan sertifikat profesi yang bersangkutan sebagai penagih serta akta jaminan.

"Kalau itu tidak dibawa maka korban dapat menolak penarikan tersebut dan kami Polda DIY tidak mentoleransi sedikitpun kegiatan penarikan-penarikan ataupun penagihan-penagihan hutang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum," ujar dia.