Saksi Beberkan Peran Terdakwa Arif Rachman: Masuk Ruang Autopsi Brigadir J dan Ganti Berita Acara

JAKARTA - Anggota tim khusus (timsus) Agus Saripul Hidayat membeberkan pelanggaran etik yang dilakukan Arif Rachman Arifin. Mulai dari masuk ruang autopsi hingga memerintahkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengganti berita acara informasi (BAI) menjadi berita acara pemeriksaan (BAP).

Kesaksian itu disampaikan Agus Saripul Hidayat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) soal dirinya sempat memeriksa terdakwa.

"Tadi saksi katakan kenal terdakwa saat pemeriksaan?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 2 Desember.

"Betul," jawab Agus.

"Pemeriksaan soal apa?" timpal jaksa.

"Untuk yang saya lakukan saat itu kebetulan saya sebagai bagian dari Timsus yang dibentuk Kapolri melakukan pemeriksaan pelanggaran etik," sebut Agus.

Jaksa lantas memperdalam kesaksian Agus. Ia diminta menyebutkan bentuk pelanggaran etik Polri yang dilakukan terdakwa.

"Bentuk perbuatan antara lain mengikuti proses autopsi dengan Kombes Susanto, memasuki kamar otopsi, kemudian memerintahkan penyidik Polres agar dalam membuat BAP hanya mengganti dari Biro Paminal ke Polres Jakarta Selatan," ungkapnya.

Kemudian, disebutkan peran dari Arif Rachman Arifin itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa anggota polisi lainnya.

Dalam proses penyidikan obstruction of justice, ada 93 anggota Polri yang dimintai keterangannya.

"Keterangan yang didapat dari Kombes Susanto, AKP Samual, penyidik reskrim Polres Jakarta Selatan, Bharada Richard dan Ricky Rizal, Kuat," kata Agus.

Arif Rachman Arifin merupakan terdakwa kasus obstruction of juctice kematian Brigadir J. Dia didakwa secara bersama-sama mengamankan alat bukti berupa CCTV dari pos security Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Arif Rachman Arifin didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.