Usut Dugaan Korupsi LNG, KPK Panggil Sekretaris Dewan Komisaris PT Pertamina

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) Priska Sufhana terkait dugaan korupsi gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Dia diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Jumat, 2 Desember.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 2 Desember.

Belum diketahui materi yang akan ditanyakan penyidik. Hanya saja, komisi antirasuah kini fokus mencari bukti dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan pembahasan terkait tindak lanjut kasus ini akan dilakukan dalam waktu dekat. Nantinya, dibahas bisa atau tidaknya penahanan dilakukan.

"Kami akan bertemu dalam waktu dekat kira-kira cukup enggak untuk lakukan upaya paksa, kalau jadi kita akan lakukan upaya paksa," kata Karyoto kepada wartawan.

Dalam kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang ke luar negeri terkait perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pihak yang dicegah yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, Harri Karyulanto, Yenni Andyani, dan Dimas Mohamad Aulia.

Sejumlah saksi juga sudah dipanggil penyidik KPK. Salah satunya, mantan Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soejipto yang diminta menjelaskan jual beli pengadaan LNG di Pertamina tahun 2011-2021.

Hanya saja, pengumuman para tersangka belum dilakukan. Kebijakan Pimpinan KPK di era Firli Bahuri dkk, tersangka diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penahanan.