Pengadilan Prancis Denda Pemilik Restoran karena Melarang Wanita Muslim

JAKARTA - Pengadilan Prancis mendenda seorang pemilik restoran di Prancis barat daya, karena melarang masuknya seorang wanita Muslim yang mengenakan jilbab.

Pengadilan di Kota Bayonne, wilayah Basque memutuskan bahwa wanita pemilik restoran berusia 64 tahun itu bersalah atas diskriminasi berdasarkan agama karena meminta pelanggan melepas jilbabnya.

Insiden itu terjadi pada Hari Ibu di Bulan Juli, ketika wanita Muslim itu pergi ke restoran untuk makan malam bersama putranya.

Rekaman yang diperoleh selama kejadian menunjukkan ibu dan anak laki-laki itu tiba di pintu restoran, dan wanita pemilik bisnis tersebut mengatakan dia tidak akan membiarkan kedua pelanggan masuk ke restoran karena ibunya mengenakan jilbab, dilansir dari Daily Sabah 2 Desember.

Pemilik restoran, yang diyakini sebagai seorang Kristen karena dia mengenakan sebuah salib di lehernya, mengklaim "jilbab adalah alat untuk menaklukkan wanita" kepada klien Muslimnya, yang kemudian dia tolak untuk masuk.

Pelanggan yang mengaku kaget dengan perkataan yang ditujukan kepadanya, pergi ke kantor polisi dan mengajukan pengaduan dengan alasan mereka menerima perlakukan diskriminasi.

Wanita yang datang bersama putranya ke restoran itu mengatakan, dia telah "dipermalukan" ketika ditolak oleh restoran tersebut.

"Itu sangat menyakitkan saya. Sekarang saya selalu memiliki rasa takut ini ketika saya pergi ke restoran," katanya di pengadilan, seperti mengutip rfi.

Sementara itu, sang pemilik restoran, yang lahir di Spanyol tetapi berkewarganegaraan Prancis, didenda 600 euro karena penolakannya. Ia juga diperintahkan untuk membayar 1.300 euro atas kerugian moral yang diderita oleh pelanggan dan putranya.

Tak hanya itu, dia akan diminta untuk mengikuti kursus pelatihan kewarganegaraan "untuk mempelajari nilai-nilai republik".

Pengacaranya mengatakan, kliennya yang menyangkal rasis atau Islamofobia, tidak mengesampingkan banding atas putusan tersebut.