JAKARTA - Komite Perserikatan Bangsa Bangsa memutuskan sekolah di Prancis melanggar perjanjian hak internasional, dengan melarang seorang wanita Muslim mengenakan jilbab saat mengikuti aktivitas di sana.
Menurut Komite Hak Asasi Manusia PBB, langkah itu melanggar Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
Keputusannya mengikuti pengaduan yang diajukan pada tahun 2016 oleh seorang warga negara Prancis yang lahir pada tahun 1977, yang pengacaranya tidak ingin namanya dipublikasikan.
Wanita itu mengikuti kursus pelatihan profesional untuk orang dewasa pada tahun 2010, telah lulus wawancara dan tes masuk, seperti mengutip Daily Sabah dari AFP 4 Agustus.
Tetapi kepala sekolah SMA Langevin Wallon di pinggiran tenggara Paris, menolak untuk mengizinkannya masuk karena larangan memakai simbol agama di lembaga pendidikan umum.
Komite PBB mengatakan "melarang dia untuk berpartisipasi dalam kursus pendidikan berkelanjutan sambil mengenakan jilbab, merupakan pembatasan kebebasan beragama yang melanggar perjanjian."
Keputusan komite diadopsi pada Bulan Maret tetapi dikirim ke pengacara wanita itu pada Hari Rabu kemarin.
BACA JUGA:
"Ini adalah keputusan penting yang menunjukkan bahwa Prancis memiliki pekerjaan yang harus dilakukan dalam hal hak asasi manusia dan khususnya pada masalah penghormatan terhadap minoritas agama, dan lebih khusus lagi komunitas Muslim," kata pengacaranya, Sefen Guez Guez kepada AFP.