Pembukaan Lapangan Kerja yang Banyak dan Inklusif Perlu Dukungan Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai dukungan akselerasi pertumbuhan ekonomi sangat penting guna menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan inklusif.
Membaiknya perekonomian Indonesia saat ini dapat terlihat dari pertumbuhan yang masih berlanjut positif sebesar 5,72 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada triwulan III-2022. Kondisi ini tak terlepas dari kontribusi pekerja yang merupakan salah satu penggerak perekonomian nasional, kata Airlangga yang hadir secara virtual pada acara "Apindo 8th Industrial Relation Conference", seperti dikutip dari keterangan resmi yang dikutip Antara, Kamis 1 Desember.
"Pemerintah melakukan reformasi struktural dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mendorong lapangan kerja yang lebih banyak dan inklusif,” tambah menko perekonomian itu.
Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja melalui penyempurnaan kebijakan ketenagakerjaan agar lebih adaptif terhadap perubahan zaman.
Pemerintah tetap menjamin hak-hak pekerja seperti memperoleh upah yang layak, kebebasan berserikat, memperoleh kesempatan dan perlakukan yang sama, serta memperoleh pesangon saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terpenuhi.
Baca juga:
- Daftar UMP 2023 di Semua Provinsi: Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah, Kenaikan Sumbar Terbesar, Bagaimana dengan Yogyakarta?
- Pimpin Forum Pengelola Aset Internasional, PPA Pamer Rekam Jejak Kelola Kredit Bermasalah Perbankan
- Danamon Resmikan Kantor Cabang di Medan dan Pondok Indah Mall Jakarta
- KB Financial Group Korea Terus Perkuat Komitmen ke Bank KB Bukopin Melalui Rencana Rights Issue
Ia melanjutkan, pemerintah pun menghadirkan terobosan kebijakan melalui penguatan perlindungan bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan mengatur ketentuan pemberian kompensasi kepada pekerja dengan PKWT ketika masa kontraknya telah selesai.
Terobosan lain adalah penyempurnaan sistem jaminan sosial nasional dengan menambahkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang akan memberikan perlindungan bagi pekerja terkena PHK agar dapat memenuhi kebutuhan hidup, meningkatkan kompetensi, dan memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan baru.
Program JKP memberikan tiga manfaat, yakni berupa uang tunai sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya, pelatihan kerja, serta akses informasi pasar kerja. Melalui tiga manfaat tersebut, diharapkan pekerja yang terkena PHK dapat kembali masuk ke pasar kerja.
“Indonesia perlu melakukan transformasi ekonomi untuk menggapai cita-cita negara sejahtera dan berpendapatan tinggi di 100 tahun kemerdekaannya, yaitu sebelum 2045. Oleh karena itu, reformasi struktural dengan implementasi UU Cipta Kerja perlu didukung seluruh pihak, termasuk pengusaha, agar pertumbuhan ekonomi dapat terus diakselerasi serta menciptakan banyak kesempatan kerja,” tuturnya.