Nelayan Rote Ndao NTT Berharap Australia Izinkan Cari Ikan Lewati Batas MoU Box
NTT - Para nelayan Kabupaten Rote Ndao di Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta pemerintah Australia mengizinkan pencarian ikan hingga memasuki wilayah perairan Australia berukuran sekitar 50.000 km2 di Laut Timor atau dikenal sebagai batas MoU Box.
“Saat ini tangkapan ikan kita sudah jauh menurun jika dibandingkan dengan sebelum-sebelumnya. Karena itu terkadang pencarian ikan kami keluar dari MoU Box itu,” kata Dahlan Prabu, nelayan asal Desa Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, NTT, Kamis 1 Desember, disitat Antara.
Para nelayan Rote Ndao itu menyampaikannya saat kegiatan kampanye pencegahan penangkapan ikan ilegal lintas negara yang digelar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI bersama Australian Fisheries Management Authority (AFMA) di Rote Ndao, NTT.
Desa Papela dikenal dengan nelayannya yang sering menangkap ikan sampai ke perbatasan perairan antara Indonesia dan Australia.
Dari sekitar 2.000 jiwa penduduk desa tersebut, 92 persen bermata pencaharian sebagai nelayan tradisional. Mereka mencari ikan lintas batas negara yang masuk sampai kawasan dalam kesepatakan MoU Box.
Dahlan menambahkan, sesuai aturan MoU Box antara Indonesia dengan Australia, nelayan asal Indonesia khususnya dari Rote Ndao hanya diizinkan menangkap ikan di permukaan laut, sementara ikan dasar tidak diperbolehkan, seperti tripang, kima, dan beberapa hasil laut lainnya.
“Jika mereka temukan, kapal kami akan ditahan dan kami akan dibawa ke Australia untuk menjalani hukuman,” ujar dia.
Baca juga:
- KPK Pastikan Dalami Dugaan Keterlibatan Zulhas dalam Kasus Suap di Unila
- KPU Bakal Konsultasi ke DPR Sikapi Putusan MK Larang Eks Narapidana Belum 5 Tahun Bebas Maju Nyaleg
- Sepakat UMP Jakarta 2023 Jadi Rp4,9 Juta, DPRD DKI Nilai Sudah Akomodasi Buruh dan Pengusaha
- 2 Kali Mangkir, Komisi III DPR Desak Bareskrim Jemput Paksa Ismail Bolong
Menanggapinya, Manager International Compliance Operations Australian Fisheries Management Authority (AFMA) Lydia Woodhouse mengatakan, usulan itu akan ditampung. Dia bilang akan menyampaikan ke pemerintah Australia setelah pulang dari Rote Ndao.
“Tetapi tentunya jika hal ini dilakukan perlu pertemuan dua negara, karena MoU Box ini disepakati pada tahun 1974,” tambah dia.
Pengawas Perikanan Utama Ditjen PSDKP KKP RI Nugroho Aji juga mengatakan, berbagai usulan itu nantinya akan ditampung dan akan dia sampaikan ke Kementerian Luar Negeri RI untuk membahas lebih lanjut soal permintaan tersebut.
“Kedatangan kita ini kan hanya sosialisasi sehingga nelayan-nelayan kita ini tidak melanggar hukum internasional, kalau ada usulan-usulan akan kita tampung akan disampaikan ke pemerintah pusat,” ujar dia.