Belum Tahan Hakim Agung MA Gazalba Saleh, KPK Pertimbangkan Pencegahan ke Luar Negeri

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan kajian untuk mencegah Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh ke luar negeri. Dia ditetapkan tersangka dugaan suap pengurusan perkara.

"Masalah cegah dan tidak itu bisa nanti mungkin akan kami kaji kembali," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan, Rabu, 30 November.

Gazalba yang diumumkan sebagai tersangka pada 28 November, belum ditahan karena dia berhalangan hadir dan telah mengirimkan alasan ke KPK. Namun, KPK tetap akan melakukan kajian terkait pencegahan tersebut.

Apalagi, KPK mengatakan surat panggilan akan kembali disampaikan ke Gazalba. "Kita tetap menghargai dan kita juga akan segera kita kirimkan," ucap Karyoto.

Dalam kasus pengurusan perkara ini, KPK telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Gazalba ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengondisikan putusan putusan kasasi Budiman Gandi Suparman yang berkaitan dengan perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Akibat perbuatannya, Budiman yang merupakan pengurus dihukum pidana selama lima tahun. Putusan ini didasari dengan adanya kesepakatan pemberian uang sebesar Rp2,2 miliar atau 202 ribu dolar Singapura.

Sementara 10 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).

Berikutnya, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).