Lewat 3 Saksi, KPK Telisik Penerimaan Uang dan Mobil Mewah di Kasus Bambang Kayun
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penerimaan uang dan mobil mewah di kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun.
Pengusutan dilakukan dengan memeriksa tiga saksi, termasuk mantan pegawai PT Aria Citra Mulia (ACM) Mukaffi Jemi Naratama.
"Bertempat di Polda Kalbar tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 29 November.
Selain Mukaffi, penyidik juga memeriksa dua saksi. Mereka adalah dua pengacara, yaitu Masnen dan Neshwaty Arsjad.
"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan uang dan kendaraan mewah oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.
Ali bilang penyidik sebenarnya akan memeriksa dua saksi lain, yaitu seorang ibu rumah tangga bernama Dewi Ariati dan swasta, Yayanti. Hanya saja, mereka tidak hadir.
"Penjadwalan ulang kembali dilakukan," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka meski belum diumumkan. Dia diduga dapat uang miliaran rupiah hingga mobil Toyota Alphard.
Sementara itu, AKBP Bambang Kayun mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menggugat karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel menyebut gugatan itu terdaftar nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.
Uang itu berasal dari Emylia Said dan Hermansyah. Berikutnya, Bambang juga meminta hakim praperadilan memerintahkan komisi antirasuah mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya.
Baca juga:
- Proses Identifikasi Korban Gempa Cianjur Berdasarkan Pemeriksaan DNA
- DVI Polri Berhasil Identifikasi Enam Jenazah Korban Gempa Cianjur, Ada Kantong Berisi Potongan Tubuh
- Fit and Proper untuk KSAL Laksamana Yudo Margono Digelar Besok 30 November
- Panglima Andika Minta Jajarannya Monitoring Perkembangan Tragedi Kanjuruhan yang Libatkan Prajurit TNI
Dia juga mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
"Perbuatan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp25 juta per bulan terhitung mulai Oktober hingga diajukannya permohonan ini," demikian dikutip dari gugatan tersebut.