10 Lokasi Digeledah KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Banggai Laut

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di 10 lokasi terkait dugaan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah.

"Tim penyidik KPK melaksanakan kegiatan penggeledahan di Luwuk dan Banggai Laut pada 10 lokasi baik di rumah dan kantor milih pemerintah dan swasta yang diduga terkait tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Banggai Laut Tahun Anggaran 2020 yang diduga melibatkan Bupati Banggai Laut WB (Wenny Bukamo) dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 15 Desember.

Ali mengatakan dalam penggeledahan yang dilakukan sejak Senin, 14 Desember kemarin, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah uang dan dokumen yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Terkait jumlah uang, kata dia, saat ini masih dalam proses penghitungan.

"Uang dan barang yang ditemukan tersebut, selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan analisa lebih dahulu untuk kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ungkapnya.

Baca juga:

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, KPK menetapkan Wenny yang merupakan calon petahana di Pilkada 2020 lalu sebagai tersangka penerima suap. Selain itu, ada sejumlah pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG) Recky Suhartono Godiman (RSG), dan Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO).

Sementara sebagai pemberi suap adalah Komisari PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO); Direktur PT Antarnusa Karyatama (AKM) Djufri Katili (DK); dan Direkthr PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiwirang (AHO).

Dalam kasus ini, Wenny sebagai bupati diduga memerintahkan orang kepercayaannya yaitu Recky untuk membuat kesepakatan dengan rekanannya yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur, seperti peningkatan ruas jalan di Kabupaten Banggai Laut.

Tak hanya itu, dia diduga mengkondisikan pelelangan proyek dengan Kepala Dinas PU Kabupaten Banggai Laut Basuki Mardiono.

"Melalui pengkondisian pelelangan ini beberapa paket pekerjaan pada Dinas PUPR tersebut diduga ada pemberian sejumlah uang dari pihak rekanan, antara lain HDO, DK, dan AHO pada WB dengan jumlah bervariasi antara Rp200 juta sampai Rp500 juta," ungkap Nawawi.

Saat operasi senyap digelar, KPK juga menemukan sejumlah barang bukti berupa uang Rp2 miliar yang dibungkus di dalam kardus, bonggol cek, buku tabungan, dan sejumlah dokumen.

Terkait dugaan suap ini, KPK menduga uang yang diterima oleh Wenny akan digunakan untuk membiayai kebutuhan kampanye di Pilkada 2020 termasuk untuk membagikan serangan fajar pada 9 Desember mendatang.