Ini Permintaan Moeldoko Bagi Penerima Kartu Prakerja
JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko optimistis beragam pelatihan yang diberikan melalui program Kartu Prakerja tidak hanya meningkatkan peluang untuk mendapatkan pekerjaan. Namun, juga mampu mendorong penerima untuk menciptakan lapangan kerja. Moeldoko menyampaikan ini pada acara Mini Temu Raya dengan Alumni Penerima Kartu Prakerja di Aceh yang dilakukan secara daring, Selasa 23 November.
“Kartu Prakerja terbukti efektif menjadi batu lompatan untuk mendapatkan pekerjaan. Lebih dari itu, saya meyakini, alumni penerima Kartu Prakerja juga bisa membuka lapangan pekerjaan bagi orang lain dengan kegiatan wirausaha dari pelatihan-pelatihan yang sudah didapatkan,” kata Moeldoko.
Efisien dan Akuntabel
Panglima TNI 2013-2015 ini mengungkapkan, sejak diluncurkan pada April 2020, Kartu Prakerja telah dinikmati oleh lebih dari 16 juta orang dari 34 provinsi dan 514 kabupaten / kota. Ia menilai, capain tersebut sangat luar biasa, mengingat pelaksana program atau PMO yang terlibat di dalamnya hanya berjumlah 170 orang.
“Benar-benar sangat efisien. Layanannya juga akuntabel. Tidak salah jika KPK menyatakan bahwa kartu Prakerja sebaiknya dijadikan model bagi layanan publik yang lain,” ujar Moeldoko yang juga sebagai Wakil Ketua Komite Program Kartu Prakerja. “Saya memberikan apresiasi kepada bu Denni dan tim,” tambahnya.
Moeldoko juga mengingatkan, bahwa pelaksanaan Kartu Prakerja ke depan masih butuh penyempurnaan dan menghadapi berbagai tantangan. Apalagi, mulai tahun depan skema Kartu Prakerja akan dijalan dengan Skema Nornal.
Baca juga:
“Tidak lagi “semi bansos” seperti saat ini. Artinya PR ke depan masih banyak, dan saya berharap tantangan itu bisa dijawab dengan baik oleh pelaksana,” pungkasnya.
Sebagai informasi, khusus untuk Aceh, Kartu Prakerja telah memberi manfaat kepada lebih dari 440 ribu orang. Dari komposisi penerima, sebagian besar penerima Kartu Prakerja di Aceh merupakan anak-anak muda berpendidikan menengah atas (SMA/SMK).
Kartu Prakerja sendiri dicetuskan oleh Presiden Joko Widodo pada Februari 2019, dan mulai dilaksanakan pada 11 April 2020 atau satu hari setelah pemberlakukan PSBB akibat pandemi COVID-19.