9 Poin Keberatan Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Kerugian Dito Mahendra Dianggap Janggal
JAKARTA - Nikita Mirzani menjalani sidang kedua kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin, 21 November. Agenda sidang sendiri adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.
Nikita dan tim kuasa hukumnya sebagai pihak terdakwa membacakan dua surat nota keberatan yang berbeda. Satu nota keberatan yang ditulis oleh Nikita sendiri selama di tahanan, sementara nota keberatan lain dibuat oleh tim kuasa hukum.
Fahmi Bachmid, salah satu pengacara dari tim kuasa hukum Nikita Mirzani mengatakan bahwa dalam eksepsinya terdapat sembilan poin keberatan atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
“Delapan puluh delapan halaman eksepsinya. Ada sembilan poin,” kata Fahmi Bachmid seusai sidang si PN Serang pada Senin, 21 November.
Fahmi menyatakan bahwa setidaknya terdapat dua poin yang sangat penting dalam eksepsi tersebut.
“Yang terpenting dari seluruh poin itu adalah, pertama seseorang dirugikan tapi lapor dulu. Dia lapor tanggal 16 Mei 2022, ruginya baru muncul tanggal 18 Mei 2022. Anda pakai logika saja, lapor polisi kemudian baru dimunculkan kerugiannya dua hari kemudian. Ini yang dijadikan dasar Nikita ditahan,” tuturnya.
Selain itu, pengacara tersebut juga menyampaikan bahwa jumlah dan keberadaan saksi yang dimaksud jaksa dalam surat dakwaan tidak diperlukan.
Baca juga:
- Ada Demo di Sidang Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Apa Tuntutanny?
- Menariknya Pesta Pembukaan Piala Dunia 2022: Dari Aksi Memukau Jungkook, Maskot La’eeb hingga Nostalgia Lagu Waka Waka
- Meriahkan G20, John Legend dan Sandhy Sondoro Satu Panggung di Bali Pekan Ini
- Suka Makan Chinese Food? Ini Tips Pilih Restoran Bersertifikat Halal
“Kedua, yang terkait dengan jumlah saksi. Kalau berbicara tentang media sosial, pengikut Nikita itu jutaan dan semua ada di Jakarta dan ada dimana-mana. Kalau pakai logika, media sosial itu orang bisa di Jakarta Selatan, bisa di Jakarta Pusat, bisa ada di mana saja. Tolong jangan ciptakan saksi dalam persoalan seperti ini, apalagi muncul satpam dan sebagainya,” ujar Fahmi.
Terkait poin lainnya, Fahmi enggan membicarakannya dengan alasan poin tersebut terlalu teknis dan menyangkut berbagai pasal. Ia menekankan dua poin tersebut adalah yang terpenting.
Fahmi menilai dakwaan Jaksa harus dibatalkan karena tidak konsisten. Ia mengatakan bahwa Nikita sendiri kebingungan, karena pada satu sisi unggahan kliennya di media sosual dianggap mencemarkan nama baik, namun di sisi lain disebut menghimbau.
“Kita pasti di dalam dakwaan harus dibatalkan. Alasannya tidak cermat, Nikita itu bingung. Satu, Nikita dibilang mencemarkan nama baik pasalnya, tapi dibilang Nikita itu menghimbau,” tegas Nikita Mirzani.