Diduga Hendak Tawuran 28 Remaja di Kabupaten Tangerang Diamankan Polisi

TANGERANG - Sebanyak 28 pemuda yang diduga hendak tawuran diamankan pihak kepolisian. Mereka ditangkap saat tengah berkumpul di samping danau Kampung Candu RT 04 RW 02 Desa Serdang Wetan, Legok, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Tangerang AKBP Sarly Sollu mengatakan ke-28 remeja diamankan pada Minggu, 20 November, pukul 04.00 WIB.

Adapun inisial para pelaku yakni AH (21), MHS (16), GBS (16), AP (15), S (17), RN (15), HF (14), BZ (16), IF (16), EF (21), MA (20), H (18), DR (20), AH (21), N (30), WR (18), MSA (14), PPS (16), AR (18), AR (15), MRF (21), CL (17), PR (15), AFM (15), DRR (16), RD (17), RA (16), dan F (20). “Sekelompok remaja (pemuda) mengendarai sepeda motor, sedang berkumpul dan diduga hendak melakukan tawuran,” kata Sarly dalam keterangannya, Senin, 21 November.

Kejadian penangkapan itu berawal tim Polsek Legok sedang melakukan operasi kejahatan jalanan di wilayah hukumnya. Kemudian pada saat melaksanakan patroli, polisi menemukan sekelompok pemuda yang sedang berkumpul di lokasi.

Selanjutnya anggota personel Polsek Legok langsung melakukan penggeledahan kepada pemuda tersebut. "Dan setelah dilakukan penggeledahan di badan remaja (pemuda) tersebut, tidak ditemukan barang bukti apa pun," jelas Sarly.

Polisi yang menaruh curiga langsung melakukan penyisiran di area sekitar danau. Akhirnya ditemukan barang bukti berupa senjata tajam di bawah pohon bambu di sekitar lokasi.

“(Ditemukan) 17 senjata tajam yang disita, yaitu 4 stik golf, 2 celurit, 4 klewang dan 7 bilah pedang. Selain itu, 41 sepeda motor yang digunakan oleh para pemuda tersebut turut disita polisi,” katanya.

Kini ke-28 remaja dan barang bukti di bawa ke Polsek Legok, guna dilakukan tindakan lebih lanjut. “Melakukan pendataan dan dimasukkan ke aplikasi ada validasi dan memanggil ketua RT/RW dan orang tua,” tutupnya.