Saksi Sebut 3 Hari Setelah Brigadir J Tewas Ada Aliran Dana Rp200 Juta ke Bripka RR
JAKARTA - Pegawai Bank BNI Cabang Cibinong, Anita Amalia menyebut ada transaksi Rp200 juta dari rekening Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR.
Hal itu dikatakan Anita Amalia saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bripka RR, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.
Kesaksian Anita bermula saat majelis hakim mempertanyakan apa yang ia ketahui mengenai rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J.
Saksi menyebut, bila sempat diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri. Kemudian, membuka data nasabah khususnya Ricky Rizal mengenai transaksi.
"Saya ketika di-BAP saya diberi kuasa untuk membuka data nasabah saudara Ricky Rizal," ujar Anita dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 November.
Dari data atau rekening koran, lanjut Anita, diketahui adanya pengiriman uang dari rekening atas nama Brigadir J ke Bripka RR. Bahkan, jumlahnya mencapai Rp200 juta.
Lalu, pengirian uang sebanyak dua kali dan terjadi pada 11 Juli atau tepatnya tiga hari setelah Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Ada pemindahan rekening atas nama Yosua ke terdakwa RR sejumlah?" tanya hakim
"Rp100 juta sebanyak 2 kali jadi total 200 juta," jawab Anita.
Baca juga:
- Jenazah Suami dari Istri yang Tewas Terseret Arus Banjir Kupang NTT Akhirnya Ditemukan
- KPK Ungkap Ada 4 Proyek Besar Mangkrak di Kutai Barat Kaltim
- Diminta Bawaslu Kawal Kotak Suara Pemilu 2024, Panglima TNI Andika: Anytime, Pak!
- Digelar Lagi Hari Ini, Berikut Agenda Sidang Ferdy Sambo Cs Selama Sepekan ke Depan
Mendengar jawaban itu, hakim mulai mencecar aktifitas transaksi Bripka RR. Hanya saja, Anita menyebut tak ada lagi pengiriman uang selain Rp200 juta tersebut.
"Selain uang Rp200 juta yang masuk ke RR, ada uang apa lagi tanggal 8 ke atas?" tanya hakim.
"Uang masuk tidak ada lagi," kata Anita.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Ricky Rizal, Richard Elierzer, dan Kuat Ma'ruf merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Sehingga, mereka dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1).