11 Jam Diperiksa, Rizieq Ditanya soal FPI oleh Polisi
JAKARTA - Tim Penyidik Polda Metro Jaya menggali keterangan dari Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dengan pertanyaan seputar Front Pembela Islam (FPI) selama 11 jam proses pemeriksaan.
"Jadi sampai dengan pukul 21.00 WIB malam ini, Rizieq Shihab, masih (menjalani) pertanyaan-pertanyaannya seputar FPI," kata Sekertaris Umum FPI Munarman, di Jakarta.
Rizieq masih diperiksa sejak datang pukul 10.00 WIB tadi. Menurut Munarman, selama 11 jam lebih Rizieq menghadapi pertanyaan terkait pokok materi perkara.
"Belum masuk ke substansi materi sangkaan belum masuk ke pasal-pasal 160, pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, maupun pasal 216 KUHP. Pertanyaannya masih seputar FPI itu bagaimana, bagaimana anggaran dasarnya, masih seputar begitu saja," kata Munarman.
Baca juga:
Munarman belum mau berkomentar terkait kemungkinan tokoh FPI itu ditahan kepolisian atas sejumlah sangkaan, di antaranya ujaran kebencian.
Munarman memastikan pihaknya belum menerima surat penahanan terhadap Rizieq dari penyidik.
"Belum ada surat perintah penahanan atau surat penahanan. Tapi surat perintah penangkapan sudah ada. Nanti kita lihat," kata Munarman.
Diketahui, Rizieq tiba sekitar 10.20 WIB di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan menggunakan mobil Mitshubishi Pajero berwarna silver. Dia tampak didampingi sejumlah orang, termasuk Sekretaris Umum FPI Munarman.
Sebelum masuk, dia sempat menyebut dalam keadaan sehat dan siap mengikuti pemeriksaan sesuai aturan perundangan. Sementara, saat ditanya mengenai penahanan maupun sikapnya terhadap pasal yang menjadi dasar penetapan dirinya sebagai tersangka, Rizieq enggan menjawab lebih lanjut.
"Kita belum tahu kan belum diperiksa. Yang penting saya ada pemeriksaan terkait kerumunan," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Selain itu, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol di hajatan Habib Rizieq.
Dia dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.