27 Narapidana di Aceh Diusulkan Dapat Remisi Khusus Natal
JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh mengusulkan 27 narapidana atau warga binaan menerima remisi khusus Natal 2020.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Nirhono Jatmokoadi di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan usulan remisi atau pengurangan hukum berkisar 15 hari hingga dua bulan.
"Mereka yang diusulkan mendapat remisi tersebut saat ini menjalani hukuman di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Provinsi Aceh," kata Nirhono Jatmokoadi dilansir Antara, Sabtu, 12 Desember.
Nirhono Jatmokoadi menyebutkan usulan remisi terbanyak adalah satu bulan dengan jumlah 16 narapidana. Kemudian, remisi dua bulan sebanyak lima narapidana.
Sedangkan usulan remisi satu bulan 15 hari dan 15 hari, masing-masing tiga narapidana atau warga binaan, kata Nirhono Jatmokoadi.
"Usulan remisi terbanyak diberikan kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kutacane, Aceh Tenggara, sebanyak 16 orang," kata Nirhono Jatmokoadi.
Baca juga:
Ke-16 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane yang diusulkan menerima remisi terdiri satu orang untuk 15 hari, 11 orang untuk remisi satu bulan, tiga orang untuk remisi satu bulan 15 hari, serta satu orang untuk remisi dua bulan.
Kemudian, Lapas Kelas IIA Banda Aceh tiga orang, terdiri dua orang untuk remisi satu bulan dan satu orang remisi dua bulan. Berikutnya dua narapidana Lapas Kelas IIB Blangkejeren, Gayo Lues, diusulkan menerima remisi masing-masing dua bulan.
Serta Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, Lapas Kelas IIB Langsa, Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh, Rutan Kelas IIB Sabang, dan Rutan Bener Meriah, masing-masing satu narapidana.
"Usulan remisi ini sudah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Jika usulan diterima, maka akan disampaikan kepada masing-masing narapidana pada saat Natal nanti," kata Nirhono Jatmokoadi.