Soal Kenaikan UMP DKI 2023, Pj Gubernur Heru: Perhitungannya di Atas Inflasi
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023.
Heru menyebut, usai mendapat arahan dari Mendagri, kini penetapan kenaikan UMP DKI tahun depan masih diperhitungkan bersama Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
"Kenaikannya sedang dihitung," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 18 November.
Heru membeberkan, Pemprov DKI sudah mendapat poin-poin penentu besaran upah minimum dari Kementerian Ketenagakerjaan. Ia bilang, perhitungan UMP yang nanti akan ditetapkan sejatinya harus lebih besar dari nilai inflasi.
"Perhitungannya mungkin mesti di atas inflasi. Kita sudah menerima, sudah ada poin-poin yang dibuat dari kementrian ketenagakerjaan. Mudah-mudahan yang terbaik untuk teman-teman serikat pekerja," ucap Heru.
Beberapa waktu belakangan, kelompok pekerja mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, mulai dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta hingga Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).
Mereka menuntut Heru untuk menetapkan besaran kenaikan UMP DKI tahun 2023 sebesar 13 persen.
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, penelitian yang KSPI lakukan memprediksi pertumbuhan ekonomi bisa berkisar rata-rata 4-5 persen Januari-Desember 2022. Kemudian, inflasi secara umum ada pada kisaran 6,5 persen.
"Kalau inflasi 6,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 4-5 persen, yang paling masuk akal angka kompromi kenaikan UMP/UMK adalah di atas 6,5 persen hingga 13 persen," ujar Said Iqbal.
Baca juga:
- Pemprov DKI Kalah Banding Soal UMP DKI di PTTUN, Pj Gubernur Heru: Enggak Apa-apa, Ikuti Aja
- PTTUN Tolak Banding UMP DKI 2022 Era Anies, Pengusaha: Sesuai Harapan Kami
- F-PDIP DPRD Minta Pemprov DKI Patuhi Putusan PT TUN Terkait UMP 2022
- Pro-Kontra Sumur Resapan Jakarta, Seberapa Efektifkah? Kok Anies Minta Dilanjutkan
Said Iqbal juga menolak jika pemerintah menggunakan aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sebagai landasan regulasi perhitungan kenaikan upah. Sebab, ia memprediksi, kenaikan upah hanya sampai 4 persen jika menggunakan PP 36/2021.