Usut Asal Usul Temuan Propilen Glikol, Bareskrim Buru Bos CV Samudera Chemical yang Kabur
JAKARTA - Bareskrim Polri memburu pemilik CV Samudera Chemical berinisial E yang kabur usai perusahaannya digeledah. E menghilang tak lama penyidik menemukan puluhan drum Propilen Glikol (PG) yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikeol (DEG).
"Pelaku saat ini melarikan diri," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Jumat, 18 November.
Padahal, keterangan E dianggap sangat penting dalam penuntasan kasus gagal ginjal akut pada anak.
Terlebih, mengenai asal usul puluhan drum PG yang ditemukan di kebon pisang, Tapos, Depok, beberapa waktu lalu.
"Nanti kami pastikan dari pelaku dulu apakah mereka memproduksi atau mendapat suplai dari pihak lain," kata Pipit.
Pada kesempatan sebelumnya, CV Samudera Chemical disebut mengoplos PG dengan cara mencampurkan EG dan DEG.
Kemudian, PG oplosan itu disuplai ke beberapa perusahaan farmasi, salah satunya PT Afi Farma.
Baca juga:
- KPK Pastikan Pencarian Bupati Mamberamo Tengah Terus Berjalan
- Bareskrim Segel 2 Perusahaan Farmasi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
- Banyak Kasus Termasuk Dugaan Korupsi KONI Masih Penyelidikan, Polda Papua Barat Tambah Personel Penyidik
- Ketika Prabowo Bak Kolektor Masuk Toko Mungil Berburu Buku di Sela Kesibukan KTT G20 Bali
Adapun, CV Samudera Chemical dan PT Afi Farma telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus gagal ginjal akut. Dua perusahaan farmasi itu dianggap melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, baik dari sisi keamanan hingga kemanfaatan.
Sehingga, dengan rangkaian tindak pidana yang dilakukan, PT Afi Farma dipersangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara untuk CV Samudera Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.