Setelah 2 Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka Kasus Cemaran Obat Sirop, Bareskrim Polri Akan Cek Supplier PG

JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan pendalaman terhadap supplier Propilen Glikol (PG) pembuatan obat sirop ke PT Afi Farma Pharmaceutical Industry.

"Penyidik akan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier atau pemasok PG lain untuk pembuatan obat ke PT Afi Farma," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 17 November.

Selain itu, penyidik Bareskrim juga akan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan.

"Setelah melengkapi berkas perkara, kemudian akan dilimpahkan ke JPU," ujarnya.

Saat ini, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan sebanyak 41 orang. 31 orang diantaranya sebagai saksi dan 10 dari ahli.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka di balik kasus gagal ginjal akut pada anak akibat obat sirop. Kedua perusahaan itu adalah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

"Tersangka dua korporasi yakni PT A dan CV SC," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 17 November.

Kedua perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.