14 Sekdes Gugat Bupati Demak Gara-gara Dimutasi
SEMARANG - Sebanyak 14 sekretaris desa (sekdes) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang berasal dari unsur pegawai negeri sipil (PNS), menggugat Bupati Eisti'anah ke PTUN Semarang karena dicopot dari jabatannya.
Kuasa hukum 14 sekretaris desa, Sukarman mengatakan proses mutasi para perangkat desa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Mutasi terhadap 14 sekretaris desa ini bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik," katanya dilansir ANTARA, Rabu, 16 November.
Menurut dia, pengaturan sekretaris desa seharusnya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, lanjut dia, terdapat dugaan suap dan praktik jual beli jabatan dalam proses mutasi tersebut.
Baca juga:
- Jokowi 2 Kali Serukan Hentikan Perang di KTT G20 Bali: Stop the War, I Repeat, Stop the War
- Potret Jokowi yang Sempat Berbincang dengan SBY dan Jusuf Kalla Saat Gala Dinner di GWK
- Umumkan Pencalonan Dirinya untuk Pilpres AS 2024, Donald Trump: Membuat Amerika Lebih Hebat Lagi
- Macron Gendong Bayi, Trudeau dan Rishi Sunak Ngobrol Santai di Art Cafe Bumbu Bali
Karena itu, 14 sekretaris desa ini meminta hakim PTUN Semarang mengabulkan gugatan serta mencabut Surat Keputusan Bupati Demak Nomor 824/301 Tahun 2022 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.
Untuk memastikan proses peradilan berjalan baik, para sekretaris desa tersebut juga mengadu ke Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah.
Para sekretaris desa tersebut meminta KY membantu monitoring pelaksanaan persidangan, termasuk gugatan judicial review ke Mahkamah Agung tentang peraturan bupati yang mengatur tentang mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Demak.