Sama-Sama Ditahan Negara, Apa Perbedaan Perampasan Aset dengan Penyitaan Aset?

YOGYAKARTA – Sebagian orang mungkin masih bingung dengan istilah perampasan dan penyitaan aset. Terlebih, kedua istilah tersebut, sama-sama memiliki makna ditahan (disita negara). Lantas, apa perbedaan antara perampasan aset dengan penyitaan aset? 

Perbedaan Antara Perampasan Aset dengan Penyitaan Aset

Menurut Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Akung Nomor Per-027/A/JA/2014 Tentang Pedoman Pemulihan Aset, yang dimasud dengan perampasan aset adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh PPA dan/atau satuan kerja teknis Kejaksaan, untuk mengambil alih penguasaan/memisahkan hak atas aset dari seseorang/korporasi, ke bawah penguasaan PPA berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikutip VOI, Rabu, 16 November 2022.

Sementara yang dimaksud dengan penyitaan Aset menurut Pasal 1 angka 16 KUHAP adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Ilustrasi penyitaan aset (Antara/HO-Polda Sumut)

Berdasarkan Pasa 38 KUHAP, penyitaan aset hanya bisa dilakukan oleh penyidik dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Akan tetapi, dalam keadaan mendesak, penyitaan dapat dilakukan penyidik lebih dahulu dan kemudian setelah itu wajib dilaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri, untuk mendapatkan persetujuan.

Adapun benda-benda yang dapat disita antara lain:

  • Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang diduga didapat dari tindak pidana atau hasil tindak pidana.
  • Benda yang digunakan secara langsung ketika melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya.
  • Benda yang dipakai untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana.
  • Benda yang dibuat atau diperuntukkan untuk melakukan tindak pidana
  • Benda lain yang memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Benda yang disita akan dikembalikan kepada pemilik atau kepada mereka yang palik berhak jika:

  • Sudah tidak diperlukan untuk kepentikan penyidikan dan penuntutan
  • Perkara yang sedang diusut, tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak termasuk dalam tindak pidana.
  • Perkara yang sedang diusut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali jika benda sitaan didapat dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.

Perbedaan Barang Rampasan Negara dengan Benda Sitaan Negara

Penjelasan tentang barang rampasan negara dan benda sitaan negara diatur dalam Permenkumham Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.

Berdasarkan aturan tersebut, yang dimaksud dengan barang rampasan negara (Baran) adalah benda sitaan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mendapat kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.

Sedangkan yang dimaksud dengan benda sitaan negara (Basan) adalah benda yang disita oleh negara untuk kepentingan peradilan. Benda ini bisa disita oleh penyidik atau penuntut umum untuk keperluan barang bukti selama proses peradilan.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perampasan hanya bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan barang tersebut dirampas oleh negara.

Sebaliknya, penyitaan yang dilakukan oleh penyidik hanya bersifat sementara, dimana barang milik seseorang dilepaskan darinya untuk kepentingan pembuktian saat persidangan.

Apabila barang yang disita merupakan hasil tindak pidana, maka tindakan selanjutnya terhadap barang tersebut adalah dirampas untuk negara lewat putusan pengadilan.

Demikian informasi soal perbedaan antara perampasan aset dan penyitaan aset. Semoga bermanfaat!