Copot Meteran Biar Langsung Masuk Instalasi Rumah, 42 Pelanggan Perumdam Tirta Siak Pekanbaru Diduga Curi Air

RIAU - Sebanyak 42 titik di Kota Pekanbaru diduga jadi target pencurian air. Dugaan itu berdasarkan penelusuran Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Siak.

Direktur Perumdam Tirta Siak, Agung Anugrah mengatakan, 42 titik itu meliputi Bukit Raya, Payung Sekaki, Limapuluh, Pekanbaru Kota, Sukajadi, Senapelan dan Rumbai.

Agung menuturkan, 42 titik itu milik pelanggan resmi yang mencopot meteran air. Akibatnya air dari instalasi Perumdam Tirta Siak langsung masuk ke instalasi rumah tanpa melewati alat pengukur.

"Ini adalah pencurian air dan ketahuilah ini merugikan negara," ujanya di Pekanbaru, Riau, dikutip dari Antara, Senin 14 November.

Dia bilang, bagi yang merasa melakukan pencurian air diminta segera bertobat karena pihaknya memberikan kesempatan untuk segera melapor ke kantor Perumdam Tirta Siak.

"Kita berikan waktu hingga 14 hari ke depan, jika melapor maka tidak diperkarakan. Namun jika tidak melapor maka akan diproses secara hukum. Karena ini merugikan negara. Tim kita akan turun dan langsung memprosesnya," tuturnya.

Dia mengatakan, dengan adanya pencurian air ini secara teknis pelayanan kepada masyarakat juga ikut terganggu.

"Pelanggan yang taat bayar dirugikan dengan yang melakukan operasi pencurian air. Karena debit airnya terbagi, sering muncul keluhan pelanggan yang mengaku air di rumah kecil," sebutnya.

Ketua Tim Hukum Perumdam Tirta Siak Budi Chandra menambahkan, pencurian air tersebut tindak pidana.

"Dalam menikmati fasilitas, tentu ada hak dan kewajiban di situ. Kita daftar di perumdam, dipasang water meter, kita konsumsi airnya, tentu ada kewajiban membayar untuk fasilitas tersebut," ujar dia.

Dia mengatakan, pencurian air ini ada beragam modus, mulai dari pencopotan water meter atau bisa juga dari titik sumber air dipasang pipa.

"Namun kita tetap menghargai asas praduga tak bersalah, kita akan telusuri lagi di lapangan. Tentu dalam hal ini jika bicara pidana, tentu ada pembuktian. Tidak bisa kita katakan orang itu mencuri tanpa pembuktian. Tentu harus kita lihat langsung ke lapangan," katanya.

Khusus bagi konsumen yang menikmati fasilitas namun tidak membayar, pihaknya mengimbau untuk segera mengaku dan langsung datang ke kantor Perumdam Tirta Siak.

"Tentu akan ada keringanan dari kita kalau datang langsung melapor. Tindakannya sesuai dengan yang tertuang di aturan, baik aturan direksi maupun ketentuan undang-undang yang berlaku," pungkasnya.