FPI Sebut Rizieq Shihab Ada di Kediamannya: Yang Jelas Polisi Tahu

JAKARTA - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar belum menyebutkan keberadaan persis Rizieq Shihab saat ini. Tapi Aziz menyebut Rizieq  bakal kooperatif mengikuti proses penyidikan perkara dugaan pelanggaran kerumunan dan protokol kesehatan (prokes).

"Untuk tempatnya saya belum bisa memberitahukan mohon maaf," kata Aziz kepada wartawan, Jumat, 11 Desember.

Aziz sempat mengatakan Rizieq Shihab berada di kediamannya. Menurutnya, polisi juga sudah mengetahui keberadaan Rizieq Shihab.

"Yang jelas pihak kepolisian saya yakin mengetahui karena ada di kediamannya," kata dia.

Terlepas soal keberadan Rizieq, Aziz menyebut imam besar FPI itu tak banyak mengeluarkan respons terkait penetapan tersangka. Rizieq hanya akan mengikuti semua proses hukum yang sudah berjalan.

"Tidak (respons berlebih), beliau cukup tenang, tanggapannya melalui kuasa hukum ini yang kita lakukan sekarang," kata dia.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan pelanggaran kerumunan dan protokol kesehatan. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

"Ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis, 10 Desember.

Tak hanya Rizieq, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka antara lain, Ketua Panitia Akad Nikah Haris Ubaidilah, Sekretaris Panitia Akad Nikah Ali Alatas, Penanggungjawab bidang Keamanan Maman Suryadi, Penanggung Jawab Acara Akad Nikah Ahmad Sobri Lubis, dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah Idrus.

Yusri mengatakan, dalam perkara ini penyidik menerapkan pasal berbeda untuk para tersangka. Khusus Rizieq, polisi menggunakan Pasal 160 dan 216 KUHP.

"Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 (KUHP)," ungkap dia.

Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.

Sementara, untuk tersangka lainnya hanya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam aturan ini mereka terancam kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.