Dapat Tambahan Pendapatan dari jual 30.065 Ton Serpihan Besi Bekas, Amman Mineral Pastikan Sudah Izin Kementerian ESDM
JAKARTA - PT Amman Mineral Nusa Tenggara merealisasikan penjualan 30.065 ton material sisa atau serpihan besi tua (scrap) pada periode 2021-2022. Jumlah sebanyak itu terdiri dari 12.845 ton pada 2021 dan 17.220 ton pada tahun ini.
Pada 2021, penjualan scrap perseroan mengalir ke PT Growth Asia sebanyak 2.845 ton dan PT Andalan Mitra Cakrawala 10.000 ton. Sedangkan tahun ini dibeli oleh PT Sinar Tubalong.
Direktur Utama Amman Mineral Rachmat Makkasau mengatakan, pihaknya telah mengantongi izin pemindahtanganan barang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Setelah mendapat izin, Amman Mineral kemudian melakukan seleksi proses tender dengan mempertimbangkan harga, kemampuan, timing dan kapan bisa dilakukan.
"Pada dasarnya kami menerima banyak sekali proposal-proposal untuk scrap jadi kami punya cukup perusahaan untuk dilakukan seleksi. Dari situ kita melakukan seleksi karena banyak sekali yang kami temukan sebelumnya saat proses tender di mana pemenang tender tidak dapat melakukan eksekusi karena faktor teknis," ungkap Rachmat dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Kamis 10 November.
Baca juga:
- Siapkan Dana Rp390 Miliar, Entitas Usaha Medco Energi Milik Mendiang Konglomerat Arifin Panigoro Bakal Bangun Bandara di Lokasi Tambang Sumbawa
- Konstruksi Smelter Amman Mineral di Sumbawa Barat Hampir Capai 50 Persen, Ditargetkan Rampung di 2024
- Amman Mineral Mau IPO? Begini Kata Medco Energi Milik Mendiang Konglomerat Arifin Panigoro
- Waskita Karya Garap Proyek Tambang Amman Mineral Senilai Rp262 M
Lebih lanjut Rachmat menambahkan jika tender scrap ini selalu menarik banyak peminat dari berbagai perusahaan karena selalu menajdi perhatian di daerah. Sebab itu pihaknya melakukan proses seleksi dengan penuh kehati-hatian.
Sementara itu hasil penjualan scrap ini akan dicatat dalam pos penerimaan perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Saat jaman Newmont Nusantara, scrap ini tidak masuk dalam penerimaan perusahaan karena pada saat itu mendapat fasilitas masterlist jadi bebas bea masuk," pungkas Rachmat.