PKS Minta Pj Gubernur Heru Lanjutkan Program Pembebasan PBB Rumah NJOP di Bawah Rp2 Miliar Era Anies

JAKARTA - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk melanjutkan kebijakan mantan Gubernur DKI Anies Baswedan terkait pajak bumi dan bangunan (PBB).

Saat masih menjabat tahun ini, Anies memutuskan untuk membebaskan pembayaran PBB dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.

"Fraksi PKS meminta agar kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan untuk objek dengan NJOP di bawah Rp2 miliar tetap dilanjutkan," kata Anggota Fraksi PKS Abdul Aziz dalam dokumen pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2023, dikutip Kamis, 10 November.

Aziz memandang, saat ini banyak masyarakat yang masih mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi COVID-19 dan sangat terbantu dengan pembebasan PBB tersebut.

"Apalagi jika aset tanah dan bangunan yang dimilikinya berasal dari warisan, yang sebagiannya masih harus dibagi," tutur Aziz.

Lalu, sebagai kompensasi penggenjotan pendapatan dari pajak yang berkurang akibat kebijakan ini, Pemprov DKI bisa melakukan pendataan dan penilaian ulang atas objek-objek pajak yang berada pada daerah yang sudah sangat berkembang pesat menjadi kawasan bisnis dan ekonomi.

"Optimalisasi penerimaan dari PBB dan BPHTB juga dilakukan dengan mencegah terjadinya manipulasi dalam penetapan besaran pajak dan membangun sistem yang kuat untuk transparansi dalam penetapan besaran pajak yang harus dibayarkan serta realisasi pembayarannya," ujar Aziz.

Sebagai informasi, kebijakan sejak era Anies yang membebaskan PBB dengan NJOP di bawah Rp2 miliar tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Tercatat per tahun 2022, terdapat 1,2 juta bangunan rumah warga yang NJOP-nya di bawah Rp2 miliar.

Nilai NJOP pembebasan PBB ini dinaikkan Anies setelah sebelumnya pembebasan pajak hanya berlaku bagi NJOP di bawah Rp1 miliar oleh mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Sementara, PBB dengan NJOP lebih dari Rp2 miliar diberikan faktor pengurang berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan, dan pembebasan 10 persen.