KPK Bakal Umumkan Identitas Tersangka Baru Kasus Suap Penanganan Perkara di MA Secepatnya
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Identitasnya akan diumumkan secepatnya.
"Insyallah dalam waktu dekat ini akan saya rilis," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Kamis, 10 November.
Tak dirinci Firli siapa tersangka yang baru ditetapkan. Penyidik masih mengusut kasus itu dengan mencari bukti dan memeriksa saksi.
"Pasti nanti KPK akan mengumumkan secara resmi siapa saja, apakah masih ada tersangka lain yang akan kita tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
KPK masih butuh waktu untuk melakukan pengusutan. Masyarakat diminta bersabar.
Komisi antirasuah dikabarkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka baru. Berdasarkan sumber VOI, salah satu tersangka adalah Hakim Agung MA Gazalba Saleh.
Iya, betul (Hakim Agung MA Gazalba Saleh jadi tersangka, red)," kata sumber tersebut saat dihubungi pada Kamis, 10 November.
Selain Gazalba, tersangka lain adalah seorang staf. Tapi, sumber tak memerinci lebih lanjut.
"Yang lain ada juga (yang ditetapkan sebagai tersangka, red). Lebih dari satu (tersangka, red)," ujarnya.
Baca juga:
- Dear Penikmat Konser, Pj Gubernur Heru Bakal Perketat Acara Musik Imbas Kasus COVID-19 Jakarta
- Kuat Ma'ruf dan Susi Satu Suara Tak Tahu Soal Pelecehan Putri Candrawathi di Magelang
- KPK Pastikan Pengembangan Kasus Suap Penanganan Perkara di MA Sesuai Bukti
- PKS Minta Pj Gubernur DKI Heru Lanjutkan Pembangunan Sumur Resapan
Sebelumnya, KPK menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus pengurusan perkara di MA. Mereka adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).
Berikutnya, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Pada kasus ini, Sudrajad Dimyati diduga menerima suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Pengajuan tersebut berkaitan dengan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Uang suap itu diberikan oleh dua pengacara, yaitu Yosep dan Eko untuk perkara perdata. Keduanya berupaya memenangkan kliennya, KSP Intidana agar dinyatakan pailit.
Untuk mengurus perkara ini, dua pengacara menyerahkan uang sebesar 205 ribu dolar Singapura atau senilai Rp2,2 miliar ke Desy. Selanjutnya, Desy menerima uang sebesar Rp250 juta dari keseluruhan.
Berikutnya, Muhajir menerima Rp850 juta dan Elly menerima Rp100 juta. Terakhir, Sudrajad menerima uang sebesar Rp800 juta yang diterima dari pihak yang mewakilinya.