Satreskrim Nagan Raya Aceh Ringkus 6 Pelaku dan Sita Barang Bukti Kasus Penambangan Emas Ilegal
ACEH - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menangkap enam orang terduga pelaku penambang emas ilegal di kawasan Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong hari ini.
"Penangkapan terduga pelaku penambangan emas ilegal ini kita lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya AKP Machfud di Nagan Raya, Antara, Rabu, 9 November.
Adapun terduga pelaku yang sudah ditangkap berinisial ZA (34), warga Desa Alue Kuyun, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, JA (22), UB (22), SB (36), JM (28) masing-masing tercatat sebagai warga Desa Kulam Jeureuneh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Serta satu orang terduga pelaku berinisial MI (31), warga Desa Singgah Mata, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara.
Selain mengamankan terduga pelaku pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi penambangan emas ilegal. Di antaranya satu unit alat berat ekskavator merek Hitachi warna oranye, dua alat pendulang emas, dan tiga lembar ambal penyaring emas.
"Keenam terduga pelaku saat ini sudah kami tangkap dan segera dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Machfud.
Baca juga:
- Sebut Tidak Ada Aksi Nyata Selama Anies Memimpin Jakarta, PDIP Harap Sodetan dan Normalisasi Terwujud di Era Heru
- Jakpro Ralat Pernyataan Dirutnya Sendiri, Sebut Formula E Diaudit KAP dan Bukan BPK
- Sebut Laba Formula E Senilai Rp6 Miliar Tak Jelas, PDIP: Biaya Commitment Fee Belum Masuk
- Dukung Pemerintah Naikkan UMP dan UMK 2023, Legislator PKB: DPR Minta Itu Benar-Benar Terealisasi
Ia menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan petugas pada Rabu pagi, sekira Pukul sekira pukul 05.00 WIB dengan melibatkan personel dari Unit III Tipidter dan Unit V Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya.