Polda Aceh Selidiki Perambahan Hutan di Proyek Jalan Jantho-Lamno

ACEH - Polda Aceh menyelidiki dugaan perambahan hutan dan penguasaan lahan secara ilegal pada proyek jalan Jantho di Kabupaten Aceh Besar menghubungkan Lamno, Kabupaten Aceh Jaya.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, penyelidikan merupakan tindak lanjut rapat koordinasi Pemerintah Aceh dengan berbagai unsur penegak hukum.

"Tim dari Polda Aceh bersama petugas Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan serta Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan sudah turun ke lokasi perambahan hutan di sepanjang jalan Jantho-Lamno," kata Winardy di Banda Aceh, Antara, Rabu, 9 November.

Winardy mengatakan penyelidikan tersebut sebagai upaya penegakan hukum terhadap adanya penebangan pohon dan perambahan hutan secara ilegal, maupun penguasaan lahan tanpa hak di beberapa titik proyek jalan Jantho-Lamno.

"Penyelidikan melibatkan semua unsur terkait dengan menurun satuan tugas ke kawasan diduga terjadi perambahan hutan dan penguasaan lahan secara ilegal," kata Winardy menyebutkan.

Selain itu, kata Winardy, pihaknya juga akan mendatangi panglong atau tempat penggergajian kayu, baik di sekitar proyek jalan Jantho-Lamno maupun di daerah lainnya di Aceh, guna menyelidiki perizinannya.

"Dari data yang kami dapat, ada 87 panglong kayu di seluruh Aceh, baik berizin maupun tidak. Kami juga mendesak pihak terkait mendata ulang perizinan dan sumber kayu panglong-panglong tersebut," kata Winardy.

Selain penegakan hukum, upaya mencegah perambahan hutan dan penguasaan lahan secara ilegal juga dilakukan dengan sosialisasi kepada masyarakat, kata Winardy.

"Persoalan perambahan hutan maupun penguasaan lahan tanpa hak tersebut akan dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi. Tujuannya untuk menjaga kelestarian hutan serta sebagai upaya mencegah terjadinya banjir," kata Winardy.

Winardy mengimbau masyarakat mengetahui adanya perambahan hutan, penebangan pohon, maupun penguasaan lahan secara ilegal maupun perusakan lingkungan bisa melaporkan ke Polda Aceh.

"Penegakan hukum terhadap kerusakan hutan dengan cara ilegal bertujuan untuk menjaga kelestariannya serta upaya pencegahan banjir dan bencana lainnya," kata Winardy.