Polda Temukan Penguasaan Lahan Ilegal di Hutan Lindung Aceh Besar
Dokumentasi - Tim patroli gabungan mendatangi bangunan di kawasan hutan lindung ruas jalan Jantho-Lamno. ANTARA/HO/Bidhumas Polda Aceh

Bagikan:

BANDA ACEH - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyatakan ada menemukan indikasi penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan lindung di Kabupaten Aceh Besar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya mengatakan temuan indikasi penguasaan lahan setelah dirinya bersama tim Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Provinsi menggelar patroli bersama.

"Indikasi penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan lindung ditemukan di sekitar ruas jalan menghubungkan Jantho di Kabupaten Aceh Besar dengan Lamno di Kabupaten Aceh Jaya," kata Sony Sonjaya dikutip ANTARA, Jumat, 18 November.

Patroli tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki yang meminta penegak hukum menindaklanjuti dugaan penebangan hutan dan penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan lindung di Jantho, Kabupaten Aceh Besar.

"Dalam patroli tersebut, tidak ditemukan adanya penebangan hutan ilegal. Namun, ada temuan mengindikasikan penguasaan lahan secara ilegal di kawasan tersebut. Padahal, kawasan itu merupakan kawasan lindung," kata Sony.

Indikasi tersebut diperkuat adanya bangunan berkonstruksi kayu dan beton. Kemudian, pagar berduri sebagai pembatas serta lahan dengan tanaman muda seperti jagung, cabai, dan lainnya.

"Terkait penemuan itu, kami akan data pihak yang menguasai lahan, bangunan, dan lainnya. Kemudian, mereka diminta secara persuasif membongkar bangunan. Jika tidak bersedia mengikuti langkah persuasif, maka kami akan lakukan penegakan hukum," kata Sony.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan Polda Aceh mulai menyelidiki dugaan perambahan hutan dan penguasaan lahan secara ilegal pada proyek jalan menghubungkan Jantho, Kabupaten Aceh Besar dengan Lamno, Kabupaten Aceh Jaya.

"Tim Polda Aceh bersama petugas Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Provinsi Aceh serta Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan sudah turun ke lokasi perambahan hutan di sepanjang jalan Jantho-Lamno," kata Winardy.

Winardy mengatakan penyelidikan tersebut sebagai upaya penegakan hukum terhadap adanya penebangan pohon dan perambahan hutan secara ilegal, maupun penguasaan lahan tanpa hak di beberapa titik proyek jalan Jantho-Lamno.

"Penyelidikan melibatkan semua unsur terkait dengan menurun satuan tugas ke kawasan diduga terjadi perambahan hutan dan penguasaan lahan secara ilegal," kata Winardy.

Masyarakat yang mengetahui adanya perambahan hutan, penebangan pohon, maupun penguasaan lahan secara ilegal maupun perusakan lingkungan diminta melaporkan ke Polda Aceh.

"Penegakan hukum terhadap kerusakan hutan dengan cara ilegal bertujuan untuk menjaga kelestariannya serta upaya pencegahan banjir dan bencana lainnya," kata Winardy.