Pelapor Belum Cabut Laporan, Kasus Penganiayaan Kucing hingga Tewas Tetap Berlanjut
JAKARTA - Penyidik Unit Reskrim Polsek Matraman masih melakukan pemeriksaan terhadap terlapor kasus penganiayaan kucing di Jalan Kayumanis III, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, yang sempat viral di media sosial.
"Pemeriksaan masih berjalan," kata Kapolsek Matraman Kompol Tribuana Roseno saat dikonfirmasi VOI, Rabu, 9 November.
Kompol Tribuana juga menjelaskan, hingga Rabu 9 November belum ada informasi mengenai proses mediasi antara pelapor dan terlapor.
"Belum (mediasi). Tidak ada, belum ada (mediasi). Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari kedua belah pihak," ucapnya.
Untuk itu, Kapolsek memastikan bahwa penanganan proses hukum kasus penganiayaan kucing yang viral di media sosial itu tetap berlanjut.
"Sementara ini, kalau belum ada pencabutan laporan dari korban ataupun pelapor, proses (hukum) tetap kita lanjutkan," ujarnya.
Baca juga:
Sebelumnya diberitakan, seekor kucing yang mati akibat dianiaya oleh seorang warga di depan rumah kontrakan, Jalan Kayumanis 3, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, berbuntut panjang.
Setelah pelaku penganiaya berinisial DS (47) dilaporkan ke Polsek Matraman, kini komunitas hewan kucing juga akan melakukan visum terkait kematian kucing nahas tersebut.
"Terkait perkembangan terakhir, kucingnya kemarin dibawa oleh komunitas untuk dilakukan visum," kata Kapolsek Matraman Kompol Tribuana Roseno saat dikonfirmasi VOI, Rabu, 9 November.