OJK: Masyarakat Bisa Manfaatkan Aplikasi iDebKu untuk Tunjukkan Reputasi Pembayaran Kredit
JAKARTA - Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Teguh Supangkat menyampaikan aplikasi permohonan informasi debitur Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) iDebKu merupakan infrastruktur penting untuk mendorong integritas industri jasa keuangan.
Dia menjelaskan aplikasi iDebKu akan menyediakan secara akurat reputasi kepatuhan pembayaran kredit oleh debitur, sehingga dapat mengefisienkan kerja Lembaga Jasa Keuangan.
“Ke depan ini selalu menjadi arah yang akan kita lakukan untuk integritas data. SLIK ini bagian dari integritas data. iDebKu ini bagi masyarakat memberikan manfaat dengan menunjukkan reputasi kepatuhan pembayaran kredit dan membangun profil keuangan individu,” kata Teguh dalam konferensi pers peluncuran aplikasi iDebKu yang dikutip Antara, Selasa 8 November.
Dengan itu, lanjut dia, lembaga jasa keuangan dapat memanfaatkan aplikasi iDebKu untuk memperoleh informasi tentang kualitas kredit calon debitur, sehingga kemudian, dapat menerapkan manajemen risiko kredit yang tepat.
“Manfaat iDebKu yang lebih luas, yakni pertama, memperlancar proses penyediaan dananya. Kemudian, penerapan manajemen risiko kredit dan juga penilaian kualitas debitur, dan meningkatkan disiplin industri keuangan,” kata Teguh.
Baca juga:
- Industri Fintech Masih Optimistis Hadapi 2023, AFTECH: Tapi Bakal Efisiensi untuk Jaga Keuntungan
- Lindungi Nasabah KPR dengan Asuransi, PermataBank Perkuat Bancassurance dengan Sequis
- KB Bukopin Tekankan Pentingnya Edukasi yang Masif untuk Tingkatkan Inklusi Keuangan di Tanah Air
- Kembangkan UMK, BRI Beri Kemudahan untuk Perseroan Perseorangan
Dia menjelaskan individu maupun perusahaan dapat mengakses aplikasi iDebKu ini secara daring melalui perangkat komputer maupun handphone. Namun saat ini layanan ini juga masih dapat diakses secara langsung melalui kantor pusat maupun kantor regional OJK.
OJK melaporkan saat ini pelapor dalam SLIK yang terintegrasi di dalam aplikasi iDebKu, mencakup 94 bank umum, 1400 BPR, 167 BPRS, 152 perusahaan pembiayaan (33 syariah), 18 modal ventura, dan 118 perusahaan efek, dan yang lainnya.
“Selain itu, perusahaan pembiayaan infrastruktur dan pegadaian juga akan segera masuk sebagai pelapor,” kata Teguh.