Kemenkes Tunggu izin ITAGI Beri Booster COVID-19 untuk Anak 6-17 Tahun
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan masih menunggu izin dan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) untuk memberikan vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) kepada anak-anak berusia 6-17 tahun.
“Kami terus menunggu update dari ketersediaan vaksin ini dan akan memintakan lagi rekomendasi dan ITAGI,” kata Plt Direktur Pengelolaan Imunisasi Ditjen P2P Kemenkes Prima Yosephine dilansir ANTARA, Senin, 7 November.
Prima mengatakan sampai saat ini pemerintah hanya bisa memberikan dosis primer atau lengkap pada anak usia 6-11 tahun, karena ITAGI belum memberikan lebih lanjut dan belum ada booster bagi anak yang mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Prima menekankan Kemenkes tidak akan bisa memberikan layanan vaksin COVID-19 dosis booster pada anak-anak, bila kedua lembaga tersebut tidak memberikan izin sama sekali, meski kasus positif menunjukkan tren kenaikan di saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) kembali digelar.
Sebab, dibutuhkan kajian lebih lanjut terkait dengan pemberian booster pada anak usia 6-17 tahun. Apalagi, terdapat kemungkinan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) pada orang yang menerima vaksin.
“Harus sangat kita pertimbangkan seperti apa nanti mekanisme pemberiannya, kemudian mengatur dosisnya. Kapan waktu tepatnya, seperti apa pemberian mekanismenya, nanti itu harus menunggu rekomendasi ITAGI,” ujarnya.
Meski demikian, sambil mendapatkan rekomendasi ITAGI, Prima merasa saat ini merupakan waktu yang baik untuk mendorong industri dan produsen vaksin COVID-19 dalam negeri untuk melakukan studi lebih lanjut, sehingga pemberian booster pada anak dapat segera dilaksanakan.
Kemenkes sambil terus menunggu perkembangan lebih lanjut dari booster, terus berupaya memperluas cakupan imunisasi bagi anak di bawah usia 6 tahun yang belum dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Hal itu bertujuan untuk menghindarkan adanya penularan dari penyakit selain COVID-19, yang dapat dicegah melalui imunisasi pada anak. Sebab, selama pandemi cakupannya menjadi lebih rendah dan harus kembali ditingkatkan, sehingga tidak membahayakan kesehatan masyarakat.
“Sampai saat ini belum ada vaksin COVID-19 di Indonesia yang sudah memiliki izin untuk anak balita. Jadi, kita mengutamakan vaksin tradisional (imunisasi dasar lengkap) yang rutin kita lakukan pada anak-anak,” katanya.
Baca juga:
Kemenkes mengajak semua satuan pendidikan di sekolah untuk mendapatkan booster agar anak-anak yang rentan dan belum dapat divaksinasi dapat terlindungi dan aman mengikuti PTM.
Penerapan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak juga harus terus dijalankan untuk mencegah anak terinfeksi COVID-19.
“Kita harapkan pengajarnya harus sudah booster. Siapapun yang bertugas di sekolah, entah itu pembersih sekolah itu harus booster,” ucapnya.