Produsen Kertas dari Sinar Mas Milik Mendiang Konglomerat Eka Tjipta Widjaja Catatkan Obligasi dan Sukuk Senilai Rp3 Triliun di BEI

JAKARTA - Produsen kertas Grup Sinar Mas, PT Oki Pulp & Paper Mills (OPPM) mencatatkan obligasi dan sukuk senilai Rp3 triliun di Bursa Efek Indonesia pada Senin 7 November.

OPPM akan menerbitkan Obligasi III Oki Pulp & Paper Mills tahun 2022 dengan jumlah pokok obligasi sebanyak-banyaknya Rp3 triliun, dengan perincian obligasi Rp2,12 triliun dan sukuk Rp885,86 miliar.

Obligasi III OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2022 terdiri dari: Seri A (OPPM03A) dengan nilai nominal Rp305,55 miliar jangka waktu 370 Hari; Seri B (OPPM03B) dengan nilai nominal Rp1,74 triliun jangka waktu 3 Tahun; Seri C (OPPM03C) dengan nilai nominal Rp74,57 miliar jangka waktu 5 Tahun.

Sukuk Mudharabah II OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2022 terdiri dari: Seri A (SMOPPM02A) dengan nilai nominal Rp627 miliar jangka waktu 370 Hari; Seri B (SMOPPM02B) dengan nilai nominal Rp255,18 miliar jangka waktu 3 Tahun; dan Seri C (SMOPPM02C) dengan nilai nominal Rp3,67 miliar jangka waktu 5 Tahun.

Sekitar 60 persen dana hasil penawaran obligasi akan digunakan untuk pembayaran utang perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga. Adapun sisanya akan dipakai untuk modal kerja perseroan yang terdiri atas pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Begitu pula 60 persen hasil penawaran sukuk akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang OPPM. Adapun, sekitar 40 persen akan dipergunakan untuk modal kerja yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

"Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya," tulis OPPM dalam prospektus.

Obligasi dan sukuk ini telah memperoleh pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dengan hasil pemeringkatan masing-masing adalah idA+ (single A Plus) dan idA+ (sy) atau single A plus syariah.

OPPM telah menunjuk 6 perusahaan sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi (PPE) yakni PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

Adapun sebagai Wali Amanat adalah PT Bank KB Bukopin Tbk. Berdasarkan data BEI, total emisi obligasi dan sukuk yang sudah tercatat sepanjang tahun 2022 adalah 113 emisi dari 71 emiten senilai Rp140,88 triliun.

Dengan pencatatan ini maka total emisi Obligasi dan Sukuk yang tercatat di BEI berjumlah 519 emisi dengan nilai nominal outstanding sebesar Rp461,78 triliun dan 47,5 juta dolar AS, diterbitkan oleh 126 emiten.

Surat Berharga Negara (SBN) tercatat di BEI berjumlah 177 seri dengan nilai nominal Rp5.130,74 triliun dan 438,31 juta dolar AS. EBA sebanyak 10 emisi senilai Rp3,11 triliun.