Analisis Netray Soal Kasus Waroeng SS: Perbincangan Warganet Didominasi Sentimen Negatif
JAKARTA - Waroeng Spesial Sambal (Waroeng SS), pada 21 Oktober lalu menerbitkan surat edaran terkait pemotongan gaji karyawannya sebesar Rp300.000 untuk periode November-Desember 2022. Pemotongan hanya berlaku untuk karyawan yang telah mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.
Dengan alasan demi keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan. Karyawan yang keberatan dengan kebijakan pemotongan gaji dipersilakan mengajukan surat pengunduran diri. Surat edaran ditandatangani oleh Direktur Waroeng SS, Yoyok Hery Wahyono.
Sekiranya satu pekan berselang, surat edaran tersebut beredar di media sosial dan menjadi perbincangan hangat warganet. Dalam laporan Netray.id, ada 1.613 twit yang memperbincangkan topik tersebut melalui kata kunci bsu&&waroeng ss, memotong gaji&&waroeng ss, potong gaji&&waroeng ss, dan warung spesial sambal.
“Perbincangan isu ini menarik perhatian warganet Twitter terlihat dari impresi yang cukup besar yakni sebanyak 92,3 ribu yang berpotensi menjangkau hingga 54 juta akun,” tulis Netray dalam laporannya pada 3 November 2022.
Netray menyebut perbincangan didominasi oleh sentimen negatif. Sebanyak 1.147 twit negatif mewarnai percakapan sedangkan sentimen positif hanya sejumlah 197 twit. Perbincangan memuncak pada 30 dan 31 Oktober 2022 ketika banyak warganet yang mengkritik perusahaan sekaligus Direktur WSS tersebut.
Akun @prabu_yudianto berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan Waroeng SS merupakan perampasan hak karyawan yang berkedok pemerataan kesejahteraan. Memotong gaji karyawan karena mendapat bantuan pemerintah merupakan hal tak masuk akal apalagi dengan alasan menghindari kecemburuan sosial.
Begitupun @babybornlilith dan @Will_Syams. Keduanya berpendapat apa yang dilakukan pemilik Waroeng SS merupakan hal licik karena tidak mau menambah gaji karyawan tetapi justru memotong gaji yang sudah merupakan hak pekerja dengan alasan sepihak.
Akun @BuruhYogyakarta yang biasa vokal menyampaikan permasalahan buruh pun turut berkomentar. Ia mempertanyakan bagaimana kebijakan tersebut muncul begitu saja dari manajemen tanpa mengkonfirmasi pemberi BSU alias Kementerian Ketenagakerjaan terlebih dahulu,” tulis Netray.
Bahkan kemudian muncul warganet yang menguak perilaku curang manajemen Waroeng SS yang telah terjadi sejak lama. Akun @dyahprilita sambil mengadu kepada Walikota Solo, Gibran Rakabumi @gibran_tweet mengungkapkan, “Suaminya yang bekerja di WSS Solo juga mendapat pemotongan gaji karena sudah mendapat BSU. Selain itu, pada tahun 2020 dan 2021 saat pandemi masih mengganas, sang suami tidak mendapat THR sedikitpun.”
Di balik banyaknya hujatan, ada pula warganet Twitter yang berpihak pada Direktur Waroeng SS. Terlihat dari cuitan akun @MawanViyant yang membela Waroeng SS karena pada saat pandemi tak ada pekerja yang dirumahkan. Ia menilai jika seseorang masih mempunyai pekerjaan tidak seharusnya menerima bantuan.
Hal senada dinyatakan akun @jongkokdikebon yang meminta warga Indonesia lebih bijak dalam membaca masalah tersebut apalagi sang direktur sudah berusaha dan memberikan alasannya.
Direktur Waroeng SS, Yoyok mengaku siap mempertanggungjawabkan keputusannya, baik di hadapan Tuhan maupun hukum negara. Menurut Yoyok, keputusan pemotongan gaji dilakukan hanya untuk menjaga kerukunan antarkaryawan.
"Sebagian dapat, sebagian tidak, malah jadi tidak rukun mereka, akan jadi polemik, September 2021 pernah terjadi seperti ini. Panjang sekali penjelasannya, kalau pun harus sampai di meja hijau akan saya jelaskan di sana," imbuh Yoyok.
Pemotongan Upah Batal
Kementerian Ketenagakerjaan telah menerjunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan bersama Disnakertrans Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menindaklanjuti laporan tersebut. Direktur Waroeng SS juga sudah hadir memenuhi panggilan pada 3 November 2022.
“Pemeriksaan yang dilakukan atas kasus ini penting dilakukan untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Pemeriksaan terhadap Direktur Waroeng SS ini merupakan rangkaian tugas untuk memastikan penyelesaian permasalahan,” kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang seperti yang tertulis di laman resmi Kemnaker.
Hingga akhirnya, mendapat titik temu. Direktur Waroeng SS menyepakati membatalkan rencana pengurangan upah bagi pekerja penerima BSU dan berkomitmen tidak akan lagi melakukan pemotongan gaji bagi pekerja penerima BSU dari pemerintah.
“Saya mengimbau kepada perusahaan untuk selalu berkomunikasi dengan Disnaker atau Kemnaker secara intens guna mencegah dan menangani potensi permasalahan ketenagakerjaan. Pencegahan lebih utama daripada menangani masalah yang timbul. Harapannya, apa yang dilakukan perusahaan harus sesuai ketentuan, sehingga tidak ada keputusan yang merugikan pihak manapun,” katanya.
Haiyani menjelaskan, BSU merupakan bantuan pemerintah yang bertujuan mempertahankan daya beli bagi pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya akibat kenaikan harga. Ketentuan dan persyaratan BSU telah diatur melalui Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
“BSU juga salah satu apresiasi pemerintah kepada pekerja dan pengusaha yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Baca juga:
- Konser NCT 127 Dihentikan Polisi: Tak Melulu Soal Kapasitas, Ulah Penonton Juga Harus Jadi Perhatian
- Pelarangan Berdendang Bergoyang: Festival Musik Harus Dirancang dengan Benar, Jangan Melulu Mengejar Untung
- Menelisik Aspek Psikologis dari Kasus Ayah Bunuh Anak Kandung di Depok
- Gangguan Ginjal Akut Misterius: Mulai Obat Antidotum, Penyebab, Temuan BPOM, hingga Sanggahan Industri Farmasi