13 Kamera ETLE Statis Ada di Jakarta Pusat Siap Merekam Pelanggar Lalu Lintas
JAKARTA - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro (Satlantas Polrestro) Jakarta Pusat menyatakan terdapat 13 kamera tilang elektronik atau "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE) statis yang terpasang di wilayahnya.
Kepala Satuan Satuan Lalu Lintas Polrestro Jakarta Pusat Komisaris Polisi (Kompol) Purwanta mengatakan, pemasangan ETLE guna menindak para pelanggar lalu lintas sejak larangan penerapan tilang secara manual.
"Kalau untuk di Jakarta Pusat sendiri, masih banyak membutuhkan ETLE di beberapa titik, saat ini sudah ada 13 ETLE statis yang terpasang," kata Kompol Purwanta dikutip dari Antara, Kamis, 3 November.
Purwanta melanjutkan jajaran Polrestro Jakarta Pusat siap menerapkan tilang elektronik dengan keberadaan 13 ETLE statis yang tersedia saat ini.
"Kami siap melaksanakan tilang menggunakan sistem by ETLE statis," lanjutnya.
Baca juga:
- Kasus Konser Musik Berdendang Bergoyang Naik Tingkat Penyidikan, Penyelenggara Terancam Pasal 360 KUHP
- Rumah Mewah Berlantai 2 Jadi Saksi Bisu Ayah Bunuh Anak Kandung di Depok, Orang Tua Pelaku Ungkap Fakta Baru
- Bocah Perempuan 12 Tahun yang Tewas Dibantai Ayahnya Dimakamkan di TPU Jatijajar Depok
- Ayah Bunuh Anak di Depok, Polisi: Adik Pelaku Lihat Abangnya Sedang Bantai Istri dan Putrinya di Lantai 1
Adapun, sebanyak 13 ETLE tersebut saat ini terpasang pada sejumlah titik di Jakarta Pusat.
"Sebanyak 13 ETLE Statis, ada di Jalan Kyai Caringin, Jalan Gunung Sahari, Jalan Keramat Raya, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Salemba Raya," imbuhnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya resmi menghentikan pelaksanaan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas. Seluruh pengendara yang melanggar bakal ditindak secara elektronik.
Hal tersebut dilakukan seiring adanya instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang adanya penindakan tilang manual untuk para pelanggar lalu lintas sesuai surat telegram Nomor:ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022, per 18 Oktober 2022.