Panitia Festival Musik Berdendang Bergoyang Ditetapkan Sebagai Terlapor, Jumlah Tersangka Bisa Bertambah
JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan status Festival Berdendang Bergoyang menjadi penyidikan. Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin.
Penyidik, kata Komarudin menetapkan satu orang penanggung jawab berinisial HA sebagai terlapor penyelenggara festival musik Berdendang Bergoyang yang digelar di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat.
"Festival Berdendang Bergoyang per hari ini statusnya kami naikkan menjadi penyidikan dengan dugaan sementara satu orang terlapor, sementara ya," kata Kombes Komarudin mengutip Antara, Kamis, 3 November.
Komarudin mengatakan hari ini masuk ke tahap penyidikan dan kembali melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena kemarin baru tahap interogasi.
"Karena per hari ini baru naik ke penyidikan ya tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah ," ungkapnya.
Komarudin mengungkapkan HA merupakan penanggung jawab kegiatan keseluruhan acara festival musik Berdendang Bergoyang.
Baca juga:
- Kasus Konser Musik Berdendang Bergoyang Naik Tingkat Penyidikan, Penyelenggara Terancam Pasal 360 KUHP
- Rumah Mewah Berlantai 2 Jadi Saksi Bisu Ayah Bunuh Anak Kandung di Depok, Orang Tua Pelaku Ungkap Fakta Baru
- Bocah Perempuan 12 Tahun yang Tewas Dibantai Ayahnya Dimakamkan di TPU Jatijajar Depok
- Ayah Bunuh Anak di Depok, Polisi: Adik Pelaku Lihat Abangnya Sedang Bantai Istri dan Putrinya di Lantai 1
"Dalam penanggung jawab kegiatan keseluruhan acara tersebut, terdapat sub bagian penanggung jawab lagi ada yang acara, keamanan, tiket, kemungkinan akan nambah kita akan terus BAP," imbuhnya.
Menurut Komarudin, panitia penyelenggara dianggap lalai dalam menyelenggarakan acara tersebut sehingga sejumlah orang mengalami luka.
"Sementara kelalaian yang menyebabkan orang lain luka," tuturnya.
Dalam hal ini, penanggung jawab festival musik itu dikenakan Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat, kemudian Pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.