Nindy Ayunda Anggap Laporan Mantan Supir Hanya untuk Bangun Opini Publik
JAKARTA - Nindy Ayunda dilaporkan oleh mantan supirnya, Sulaenan pada 15 Februari 2021 atas dugaan penyekapan. Setelah melalui penyelidikan, kasus tersebut masih berada pada tahap penyidikan hingga saat ini.
Kuasa hukumnya, Yafet Rissy menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk memastikan dan mengikuti perkembangan terhadap laporan yang dialamatkan kepada sang penyanyi.
Setelah mengahadap tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Yafet meyakini laporan yang dialamatkan kepada kliennya tidaklah mendasar. “Satu hal yang bisa kami pastikan bahwa penyidik melakukan pendalaman sekian waktu, hingga saat ini status klien kami mbak Nindy maupun mas Dito masih sebagai saksi,” katanya.
Pengacara dari Nindy juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan data tambahan kepada tim penyidik untuk menyanggah tuduhan disampaikan pelapor.
Baca juga:
“Berdasarkan data dan informasi yang kita punya, kita yakin apa yang dilaporkan tidak mendasar, saat ini pun sulit untuk dibuktikan oleh pelapor, sehingga proses penyidikan ini masih berjalan,” ucap sang pengacara.
Yafet juga turut menyesali apa yang dilakukan oleh mantan supir sejauh ini. Ia menilai pihak pelapor terus-menerus membentuk opini menyesatkan seolah-olah terjadi perampasan kemerdekaan.
“Kita ingin mengimbau agar pihak siapapun untuk berhenti memberikan informasi yang menyesatkan publik, karena saat ini memang belum ada bukti yang cukup menjadi dasar bagi penyidik meningkatkan status hukum klien kami,” kata Yafet.