Kuasa Hukum Dito Mahendra Tegaskan Penangkapan Nikita Mirzani bukan Kriminalisasi
JAKARTA - Dito Mahendra, kekasih dari penyanyi Nindy Ayunda melalui kuaaa hukumnya, Yafet Rissy kembali memberi tanggapan mengenai penahanan Nikita Mirzani. Ditemui oleh awak media di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 2 November, pengacara tersebut kembali menegaskan bahwa penahanan tersebut sepenuhnya wewenang jaksa.
Yafet berpendapat bahwa penahanan Nikita sudahlah tepat. Ia juga meyakini bahwa jaksa telah memiliki keyakinan yang kuat untuk melakukan penahanan. “Jaksa sudah punya keyakinan hukum yang kuat, sebuah argumentasi hukum yang kuat bahwa untuk yang dituduhkan, setidak-tidaknya pada tahap pelimpahan itu sudah terpenuhi. Karena itu, demi kepentingan penuntutan dilakukan penahanan,” kata Yafet.
Pengacara dari Dito juga merasa lebih yakin terhadap keputusan jaksa setelah mengetahui bahwa penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani ditolak oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Perihal kabar yang menyebut telah terjadi kriminalisasi kepada Nikita Mirzani, Yafet dengan tegas menyangkal dan meyakini penyidik telah bekerja secara profesional.
“Di luar sana sudah dibuat sebuah framing seolah Nikita Mirzani dikriminalisasi. Saya mau tanya, apa itu kriminalisasi? Ditahan, dihukum, dipenjara, dijebloskan ke tahanan atau diproses hukum tanpa dasar hukum, tanpa alasan hukum , tanpa bukti, tanpa dasar hukum yang jelas. Itu kriminalisasi,” tegas Yafet.
Baca juga:
“Sekarang ini era terbuka, sekarang serba transparan. Saya tidak yakin penyidik melakukan kriminalisasi, mereka sangat profesional, mereka melakukan tugasnya sesuai KUHP. Jadi jangan diframe seolah-olah Nikita Mirzani dikriminalisasi,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Yafet beranggapan bahwa tidak ada yang dapat disalahkan atas penahanan Nikita kecuali dirinya sendiri. “Tidak ada salah seorangpun menghukum Nikita Mirzani. Yang menghukum Nikita Mirzani adalah perbuatannya sendiri,” ucapnya.
“Coba kalau Nikita Mirzani menggunakan medianya secara bertanggungjawab, tidak mencaci maki orang lain, apakah ada pihak yang lapor ke kepolisian,” tutupnya.
Seperti telah diketahui sebelumnya, terhadap Nikita Mirzani atau yang biasa dipanggil Nyai, telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, stelah sebelumnya Dito Mahendra membuat laporan di Polresta Serang Kota atas dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE.