Jadi Tersangka, Kapten Kapal Cantika Express 77 Inisial ED Terancam 10 Tahun Penjara
NTT - Kapten Kapal Cantika Express 77 berinisial ED yang sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus kebakaran kapal yang mengakibatkan puluhan korban jiwa dijerat dengan pasal berlapis dan terancam pidana penjara selama 10 tahun.
"Tersangka diancam pidana penjara 10 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi di Kupang, Antara, Rabu, 2 November.
Ia menyampaikan hal itu berkaitan perkembangan kasus kebakaran kapal cepat Cantika Express 77 yang mengakibatkan sebanyak 20 orang penumpang meninggal dunia dan 17 orang penumpang yang dinyatakan hilang.
Patar menjelaskan tersangka ED dijerat sejumlah pasal, yakni pasal 302 jo pasal 117 dan pasal 312 jo pasal 145 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan atau pasal 359 jo pasal 55 ayat 1 ke-1e jo pasal 56 KUHP.
Tersangka ED saat ini sudah ditahan di Ruang Tahti Polda NTT selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan. "Kita berharap berkas perkaranya segera dirampungkan sehingga bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan dan masuk ke tahap berikutnya," ujarnya.
Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus kebakaran kapal cepat itu, di antaranya pemilik kapal, syahbandar dan anak buah kapal, serta beberapa penumpang kapal yang turut menjadi korban dalam kecelakaan tersebut.
"Ada kurang lebih 20 orang saksi sudah diperiksa, termasuk kapten kapal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tambah Patar.
Proses penetapan tersangka kasus kecelakaan kapal cepat itu terbilang cukup cepat karena hanya dalam kurun waktu satu pekan sejak terjadinya peristiwa itu pada Senin (24/11).
Sementara itu, tim Pencarian dan Penyelamatan (Search And Rescue/SAR) gabungan secara resmi menghentikan operasi pencarian 17 orang penumpang yang hilang dalam peristiwa kebakaran Kapal Cepat Cantika Express 77 di Perairan Naikliu Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Setelah 10 hari melakukan operasi pencarian terhadap 17 penumpang yang dilaporkan hilang itu, hasilnya tetap nihil sehingga sesuai hasil rapat koordinasi, maka operasi SAR resmi ditutup," kata Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Kupang I Putu Sudayana pada penutupan Operasi SAR Kapal Cepat Cantika Expres 77 di Kupang, Rabu.
Sambil menangis, Putu Sudayana menyampaikan permohonan maaf kepada para keluarga korban yang hadir dalam kegiatan itu karena belum bisa menemukan 17 penumpang itu tersebut.
Ia mengatakan Basarnas Kupang bersama potensi SAR dari unsur TNI/Polri serta BPBD dan KSOP Kupang serta Bakamla maupun para nelayan sudah sangat optimal dalam melakukan pencarian selama 10 hari dengan mengerahkan semua tim dan fasilitas dimiliki Basarnas untuk mencari para korban, namun hingga hari Rabu (2/11), hasilnya masih nihil belum ada tanda-tanda korban ditemukan.
Baca juga:
- Kapten Kapal Ditetapkan Sebagai Tersangka Kebakaran KM Cepat Cantika 77
- Sudah Periksa 20 Saksi di Kasus Terbakarnya KM Cantika Express, Kapolda NTT Sebut Bakal Ada Tersangka
- Pakai Jas Biru Tua, Jokowi Tiba di Pameran Industri Pertahanan Indo Defence 2022 Jakarta
- Presiden Jokowi Akan Namai Sejumlah Alutsista Produk Dalam Negeri Pekan Depan
"Kami mohon maaf kepada para keluarga korban karena belum bisa menemukan 17 penumpang yang masih dinyatakan hilang itu," kata I Putu Sudayana sambil menangis.