Direktur PT Waringin Megah Tersangka Korupsi Proyeksi Gereja Kingmi Mile 32 Ditahan KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara. Dia merupakan satu dari tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

"Tim penyidik menahan tersangka TA untuk 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 2 November.

Teguh akan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Penahanan dilaksanakan hingga 21 November mendatang dan akan diperpanjang.

Alexander mengatakan Teguh jadi tersangka bersama Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng dan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika yang jadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy. Seluruh tersangka sudah ditahan saat ini.

Dalam kasus ini, Teguh diduga mendapat keuntungan mencapai Rp6,2 miliar dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. KPK menyebut jumlah tersebut didapatnya setelah Eltinus menawarkan proyek secara langsung tanpa mekanisme lelang.

Saat menawarkan proyek, Eltinus bersepakat membagi fee proyek 10 persen dengan rincian 7 persen masuk ke kantongnya dan sisanya bisa dinikmati Teguh.

"TA diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp6,2 miliar di mana TA juga diduga tak melakukan pekerjaan apapun sesuai dengan kontrak," tegas Alexander.

Akibat praktik lancung ini, pembangunan gereja tak sesuai dengan jangka waktu. Bahkan, Alexander bilang, terjadi kekurangan volume pekerjaan padahal pembayarannya sudah dilaksanakan.

"Perbuatan para tersangka bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Teguh disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.