Kasus Sejoli Kubur Bayi di Ciracas, Polisi: Hasil Hubungan Gelap Pelaku Wanita Bersama Mantan Pacarnya
JAKARTA - Polisi menangkap sepasang kekasih pelaku aborsi yang mengubur jasad bayi di belakang musala di Ciracas, Jakarta Timur, berinisial RHF (28) dan RNA (20).
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap tersangka RNA bersama kekasih lamanya. RNA kemudian menjalin kasih bersama RHF, kekasih barunya.
"RNA (20) seorang perempuan dibantu dengan pacarnya RHF (28) membuang bayi hasil hubungan gelap, di mana sebelumnya RNA (20) tersebut mengandung janin hasil hubungan gelap dengan pacar lamanya," kata Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi VOI, Minggu, 30 Oktober.
Rohman menuturkan, tersangka RNA nekat melakukan aborsi karena mantan pacarnya tidak mau bertanggung jawab.
"Kemudian RHF, pacar baru RNA justru membantu membuang dan menguburkan si jabang bayi tersebut di belakang musala kawasan Ciracas, Jaktim," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76C Jo 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak Jo pasal 194 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 346 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Polsek Ciracas mengamankan sepasang sejoli yang kedapatan mengubur bayi di belakang Musala Miftahul Jannah, kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Menurut informasi yang dihimpun, jasad bayi tersebut merupakan bayi hasil aborsi.
Baca juga:
Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono mengatakan, bayi yang dikubur tersebut merupakan hasil aborsi kedua pelaku (pasangan sejoli) di kawasan Jakarta Barat.
Kemudian, bayi itu dikubur di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
"Kedua pelaku sudah diamankan. Namun karena kasus masuk ranah anak, keduanya kita serahkan ke Polres Jakarta Timur. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata aborsi itu dilakukan di Jakarta Barat sehingga kasusnya dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat," kata Kompol Jupriono saat dikonfirmasi VOI, Jumat, 28 Oktober, malam.