Dishub 'Kandangkan' Oknum Anggota yang Viral Rusak Spion Taksi Online

JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan oknum anggota yang viral karena merusak spion taksi online telah disanksi. Oknum tersebut 'dikandangkan' akibat persoalan itu.

"Sanksinya petugas yang bersangkutan kami tarik dari penugasan lapangan, ia distafkan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dikonfirmasi VOI, Sabtu, 29 Oktober.

Pemberian sanksi itu usai adanya mediasi antara sopir taksi online yang menjadi korban arogansi dengan Dinas Perhubungan. Dari mediasi itup diputuskan persoalan itu sudah dianggap selesai. Artinya, tidak ada proses hukum lanjutan.

"Masing-masing pihak sudah menerima. Sudah ada mediasi artinya sudah selesai," ungkapnya. "Tapi kami dari Dishub karena memang petugas kami bertindak tidak humanis dan persuasif dalam melakukan tugas, tentu kami juga tetap memberikan hukuman kepada yang bersangkutan," sambung Syafrin.

Kendati demikian, Syafrin tak membuka identitas oknum tersebut. Hanya disampaikan anggota itu merupakan petugas Dinas Perhubungan Jakarta Selatan. "Jajaran Jakarta Selatan, satu orang," kata Syafrin. Namun dari video di Instagram @merekamjakarta, tampak sang Dishub dalam keterangan nama di dada terdapat nama "P. Manik"

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial video yang memperlihatkan arogansi oknum polisi dan Dinas Perhubungan (Dishub). Mereka merusak spion mobil yang sedang berhentu di pinggir jalan.

Berdasarkan rekaman video yang diunggah akun Instagram @merekamjakarta, aksi arogan kedua petugas itu disebut terjadi di Jalan Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 25 Oktober.

Di awal video, memperlihatkan seorang anggota Dishub mengetuk kaca mobil yang berhenti di pinggir jalan itu.

Kemudian, tak berselang lama, tampak seorang anggota polisi. Dia langsung memukul spion mobil tersebut.

Bahkan, anggota Dishub ikut melakukan aksi arogansi. Dia mencoba mencopot spion yang rusak tersebut.