Kasus di Bangkalan Masuk Tahap Penyidikan, KPK Pastikan Sudah Ada Tersangkanya
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dugaan korupsi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur telah masuk ke tahap penyidikan.
Hanya saja, belum dirinci siapa saja yang terlibat meski Bupati Bangkalan Amin Imron sudah dicegah ke luar negeri.
"Umumnya kalau ada pencekalan enggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal. Berarti sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana, upaya paksanya apa? Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kita lakukan kan. Berarti statusnya sudah penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Jumat, 28 Oktober.
Alexander menyatakan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Hanya saja, dirinya tak mau memerinci nama meski Amin Imron dikabarkan salah satunya.
"Ya pasti kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya kan," tegasnya.
Sementara terkait dugaan korupsi yang dilakukan, Alexander belum mau bicara gamblang. Dia mengamini ada dugaan terkait jual beli jabatan tapi temuan masih terus berkembang, bahkan diduga terkait perizinan.
"Sebetulnya enggak lelang jabatan. Mungkin biasanya, kan, itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ. Kan bisa jadi. Ada terkait perizinan. Kan umumnya seperti itu," ujarnya.
"Dulu di Probolinggo jual beli jabatan Plt Kades. Setelah kita dalami kan ternyata banyak juga kan," sambung Alexander.
KPK sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Bangkalan. Di antaranya, Kantor Badan Kepegawaian Daerah, ruang Kerja Bupati Bangkalan, ruang kerja Wakil Bupati, ruang kerja Sekda, rumah dinas Bupati hingga rumah pribadi Bupati Bangkalan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKDPSDA) Pemkab Bangkalan Agus Leandy menyatakan penggeledahan berkaitan asesmen lelang jabatan. Hal ini didasari dokumen yang disita penyidik.
Selain itu, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mencegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ke luar negeri. Pencegahan dilaksanakan selama enam bulan hingga April 2022 atas permintaan KPK.
"Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK," ungkap Kasubag Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh kepada wartawan, Rabu, 26 Oktober.