DKI Tak Terbitkan Perda Perubahan APBD 2022, Rencana Akuisisi PT KCI Terhambat
JAKARTA - DKI tidak akan menetapkan peraturan daerah mengenai perubahan APBD (APBD-P) tahun anggaran 2022 karena pembahasannya telah melewati tenggat waktu. Sehingga, tidak ada program yang mendapat penambahan atau pengurangan anggaran.
Salah satu yang berdampak adalah terhambatnya rencana Pemprov DKI Jakarta mengakuisisi PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) pada tahun 2023.
Awalnya, dalam draf APBD-P tahun 2022, Pemprov DKI mengajukan penambahan penyertaan modal daerah (PMD) untuk PT MRT Jakarta senilai Rp900 miliar untuk akuisisi PT KCI.
Akibat Perda perubahan APBD DKI 2022 tak diterbitkan, pengajuan dana itu jadi dibatalkan dan kondisi anggaran kembali pada penetapan APBD DKI tahun 2022 murni.
"Yang pasti penetapannya akan kembali ke (APBD) murni. Jadi, memang tidak ada penetapan penggunaan (penambahan PMD untuk BUMD)," kata Fitria saat dihubungi, Kamis, 27 Oktober.
Sementara, dalam APBD tahun 2022, sejak awal diputuskan bahwa PMD PT MRT dikucurkan untuk membiayai konstruksi pengerjaan jalur MRT fase 2.
"Konstruksinya (MRT fase 2) kan sesuai dengan (APBD) murni, masih bisa dilakukan. Jadi, konstruksi masih bisa dilakukan sesuai dengan penetapan yang ada di APBD murni," ucap Fitria.
Fitria berujar, ketika tidak ada perda perubahan APBD, pemerintah tidak boleh sembarangan menambah nominal anggaran. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2012.
Dalam Pasal 14 ayat (a) disebutkan bahwa investasi pemerintah daerah dapat dilaksanakan dalam hal APBD diperkirakan surplus yang penggunaannya ditetapkan dalam peraturan daerah tentang APBD.
Baca juga:
- Daftar Tim yang Memastikan Lolos ke Babak 16 Besar Liga Champions: Inter, Liverpool dan Porto Menyusul
- Banjir Surut, Jalur Selatan Jawa Tengah di Sidareja Sudah Bisa Dilintasi
- People's Choice Awards Diserbu Kpop: BTS, Jungkook dan BLACKPINK Masuk Nominasi
- Jelang Penutupan Akuisisi, Elon Musk Kunjungi Kantor Twitter Sambil Bawa Wastafel, Apa Maksudnya?
"Investasi daerah yang ditetapkan hanyalah yang perda. Jadi, kembali ke penetapan APBD murni 2022. Apa yang sudah ditetapkan di-APBD murni, itu tetap bisa dilakukan," tuturnya.
Sebelumnya, dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2022, Pemprov DKI sempat mengajukan perubahan nilai PMD dalam APBD-P 2022 menjadi sekitar Rp6,359 triliun. Nilainya bertambah Rp832 miliar dari sebelumnya sekitar Rp5,535 triliun.