PAM Jaya Cari Calon Vendor untuk Penuhi Kebutuhan Pelayanan Usai Putus Kontrak Swastanisasi Air 

JAKARTA - Perumda PAM Jaya mencari vendor-vendor dalam pengadaan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan jelang putus kontrak kerja sama pengelolaan air bersih atau swastanisasi air bersama Palyja dan Aetra.

Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin mengatakan, pencarian vendor ini dilakukan dalam kegiatan vendor sounding yang melibatkan 66 calon mitra dengan agenda sosialisasi mekanisme pengadaan, registrasi vendoriza, dan verifikasi dokumen.

"Cakupan pekerjaan (vendor) ini mulai dari mitra perpipaan, mitra pembangunan IPAL, sampai hal yang kecil seperti outsourching security, support office, IT, hingga kebersihan," kata Arief kepada wartawan, Rabu, 26 Oktober.

Ketika swastanisasi air telah berakhir pada 1 Februari 2023, PAM Jaya akan melakukan pelayanan air bersih secara penuh. PAM Jaya, kata Arief, ingin mencapai seamless operation di mana pada saat proses peralihan dari mitra swasta kepada PAM JAYA, proses bisnis tetap berjalan tanpa gangguan.

"Ini milestone bahwa PAM Jaya serius untuk berbagai macam tantangan apapun. Kami siap untuk memastikan distribusi air di Jakarta itu sesuai dengan ekspektasi masyarakat Jakarta saat ini dan masa depan," ujar dia.

Adapun tata cara dalam pelaksanaan kerja sama dengan vendor ini mengacu pada SK Direksi PAM Jaya Nomor 137 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PAM JAYA.

“Proses ini merupakan upaya PAM JAYA untuk pelaksanaan pengembangan SPAM yang terarah dan berkelanjutan dalam rangka pelayanan air bersih kepada seluruh warga Provinsi DKI Jakarta yang selaras dengan good corporate governance (GCG),” tutur Arief.

“Dengan dukungan dan kolaborasi yang baik dari seluruh pihak, termasuk para vendor, maka kita dapat mencapai 100 persen cakupan pelayanan pada 2030,” lanjutnya.

Arief mengatakan ke depannya PAM Jaya akan melakukan pengembangan SPAM untuk mencapai 100 persen cakupan pelayanan pada 2030.

Untuk mencapai itu, PAM JAYA dan PT Moya Indonesia menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) mengenai penyelenggaraan sistem penyediaan air minum melalui optimalisasi aset eksisting dan penyediaan aset baru dengan skema pembiayaan bundling pada Jumat, 14 Oktober 2020.

Berbeda dari perjanjian kerja sama yang dilakukan sebelumnya dengan Palyja dan Aetra yang dilakukan dari hulu ke hilir. Kerja sama kali ini hanya dilakukan pada bagian produksi dan ini umum dilakukan oleh perusahaan air minum di Indonesia.

“PAM JAYA tetap melakukan pelayanan langsung ke masyarakat dan instalasi pengolahan air (IPA) yang dikerja samakan dimiliki serta dikuasai oleh PAM Jaya,” ujar Arief.

Arief menambahkan, kerja sama PAM Jaya dengan PT Moya Indonesia berbeda masih dilakukan secara penuh oleh PAM Jaya. Bahkan, PAM Jaya memiliki hak untuk menghentikan kerja sama apabila diperlukan.

“Kerja sama yang berbeda ini tentu saja menuntut peran yang lebih besar dari PAM Jaya di sisi operasional dan layanan kepada pelanggan. Maka, kegiatan vendor sounding ini perlu dilakukan sebab PAM Jaya akan melakukan fungsi-fungsi di proses distribusi dan pelayanan,” imbuh Arief.