Curi Keyboard Milik Gereja, Mahasiswa di Dairi Sumut Diringkus Polisi
MEDAN - Mahasiswa berinisial AD (22) ditangkap polisi atas laporan pendeta Heller Pasaribu. AD mencuri keyboard milik gereja.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba mengatakan, pencurian itu dilakukan pelaku pada Jumat 30 September di Gereja GMII Anugerah, Jalan Pahlawan, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang.
AKP Rismanto menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari laporan Heller Pasaribu tanggal 1 Oktober. Dia melaporkan kehilangan alat musik keyboard merk Yamaha PSR SX 600 milik gereja.
"Alat musik keyboard milik gereja diketahui hilang pada pagi. Setelah mengetahui peristiwa tersebut langsung dilaporkan ke Polres Dairi," kata AKP Rismanto, Rabu 26 Oktober.
Mendapatkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui alat musik itu berada di tangan Donny Limbong.
"Sebelumnya, saksi Donny Limbong hendak menjual alat musik itu melalui media sosial. Pada tanggal 23 Oktober, petugas mendatangi saksi Donny Limbong di Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat," jelasnya.
Kepada polisi, Donny mengaku alat musik itu dibelinya dari AD bersama Faisal Simbolon dan Putu Ade Wijaya.
"Untuk meyakinkan Donny, AD menjelaskan bahwa keyboard tersebut milik orangtuanya yang sedang membutuhkan uang," ucapnya.
Selanjutnya, polisi mendatangi Faisal Simbolon dan Putu Ade Wijaya. Kepada polisi, keduanya mengaku menjual alat musik itu atas suruhan pelaku AD.
"Saksi Faisal Simbolon dan Putu Ade Wijaya tidak mengetahui jika keyboard tersebut merupakan hasil kejahatan. Karena kedua saksi hanya diminta tolong untuk mencari pembeli keyboard," sebutnya.
Baca juga:
Polisi pun langsung memburu AD. Tak butuh waktu lama, AD berhasil diringkus di rumahnya yang berada di Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi.
"Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya yang mencuri keyboard dari dalam Gereja GMII Anugerah Sidikalang," ujarnya.
AKP Rismanto mengatakan, pencurian keyboard itu dilakukan pelaku dengan cara membuka paksa dan merusak jendela samping gereja.
"Selanjutnya pelaku memanjat jendela gereja dan masuk ke dalam lalu mengambil keyboard tersebut. Setelah itu pelaku keluar dari dalam Gereja dan membawa keyboard milik Gereja GMII Anugerah" ucapnya.
Alat musik yang dicuri itu lantas dijual pelaku kepada saksi Donny Limbong seharga Rp 4 juta.
Saat ini pelaku beserta barang bukti keyboard milik Gereja GMII Anugerah diamankan di markas Polres Dairi guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya.